PARBOABOA, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jika pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai upaya dalam pemberantasan korupsi hanya pemanis pidato belaka.
Pernyataan ini disampaikan merespon penurunan skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2022, yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu yang lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, anjloknya skor IPK Indonesia itu disebabkan oleh sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang justru melemahkan korupsi, sikap permisif terhadap korupsi, dan yang lainnya.
“Mencermati IPK Indonesia, dapat disimpulkan bahwa untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (01/02/2023).
Adapun sikap Jokowi yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi adalah dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK serta membiarkan sosok yang bermasalah memimpin KPK.
Selain Revisi Undang-Undang KPK, sikap Jokowi yang juga dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan Revisi KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba.
“KPK yang selama ini gencar memberantas korupsi politik justru dilemahkan oleh Presiden Joko Widodo,” tutur peneliti ICW.
Kemudian, sikap bawahan Jokowi juga dinilai permisif atau membolehkan terhadap perilaku korupsi. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengkritik upaya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Lalu ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum untuk tidak menindak kepala daerah dan malah meminta mereka untuk fokus mendampingi para kepala daerah saja.
“Pernyataan-pernyataan semacam ini tentu menunjukan sikap yang berseberangan dengan harapan atas perbaikan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Luhut B Pandjaitan, sempat berulang kali mengomentari mengenai operasi tangkap tangan dengan kalimat destruktif,” ucapnya.
Oleh karena itu, ICW menilai semua pernyataan Presiden Jokowi terkait pemberantasan korupsi hanya ilusi yang tidak ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
“Begitu pula Presiden, janji politik saat kampanye tahun 2014 maupun 2019 dilupakan begitu saja seiring dengan menguatnya lingkaran kepentingan politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data TII, IPK Indonesia pada tahun 2022 meraih skor 34/100. Kemudian, perolehan itu menurun sebanyak 4 poin dari pencapaian pada tahun 2021 yakni dengan skor 38/100.
Akibat dari adanya penurunan indeks tersebut, Indonesia saat ini berada di urutan 110 dari 180 negara dalam hal IPK dari yang sebelumnya berada pada peringkat 96 dari 180 negara terkait dengan tingkat korupsi.
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi juga membuat Indonesia kalah dari negara tetangga, yakni Singapura (83), Malaysia (47), Timor Leste (42), Vietnam (42), dan Thailand (36).