PARBOABOA – Hukum internasional adalah seperangkat aturan, prinsip, norma, dan konvensi yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya dalam lingkup global.
Hukum ini mengatur berbagai aspek dalam hubungan internasional, termasuk perdamaian dan keamanan internasional, hak asasi manusia, perdagangan internasional, lingkungan, hukum perang, serta hukum diplomatik dan konsuler.
Secara khusus, hukum ini mencerminkan norma, nilai, dan standar perilaku yang diterima luas dan dihormati oleh komunitas internasional.
Menurut Irma Halimah dalam jurnal Penyelesaian Hukum Sengketa Internasional dan Contoh Kasusnya, hukum ini memegang peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan bernegara pada masyarakat internasional.
Pasalnya, negara-negara yang hidup saling berdampingan kadang kala mengalami persoalan-persoalan batas negara, politik, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, hukum internasional adalah jawaban yang tepat untuk membentuk interaksi dan hubungan antara negara di seluruh dunia tertata dengan baik.
Lantas, apa itu hukum internasional? Siapa subjek dan apa sumber hukumnya? Simak pembahasan berikut ini lengkap dengan asas dan contoh hukum internasional.
Perbedaan Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Secara umum, hukum internasional dibagi atas dua kelompok besar, yakni hukum publik dan perdata. Perbedaan keduanya terletak pada objek yang diaturnya.
Hukum publik internasional adalah istilah pertama yang disampaikan oleh Jeremy Benthan (1789) dengan sebutan public international law atau de droit international public. Hukum ini mencakup keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, tetapi tidak bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional (private international law) atau yang juga disebut the conflict of law adalah keseluruhan peraturan dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melintasi batas negara.
Hukum perdata internasional lebih mempertanyakan di yuridiksi mana sebuah sengketa harus diselesaikan, hukum apa yang dipakai, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing. Sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga kontrak dagang dengan pihak asing.
Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Zulfa Djoko Basuki, ahli terkemuka dalam Hukum Perdata Internasional, dalam jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 3 Tahun XXVI, hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur berbagai masalah atau isu yang terkait dengan hukum perdata dalam konteks internasional.
Faktor yang membedakan hukum perdata internasional atau HPI dengan hukum perdata domestik adalah keberadaan elemen asing. Elemen asing ini dapat muncul karena perbedaan dalam kewarganegaraan, domisili, pilihan hukum, bendera, lokasi objek, tempat terjadinya peristiwa hukum, dan berbagai faktor lainnya.
Dengan begitu, dapat disimpulkan, bahwa tujuan hukum internasional adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat internasional.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Secara umum, hukum internasional adalah sistem peraturan yang independen dan beroperasi di luar struktur hukum suatu negara. Hukum ini berbeda dari hukum domestik yang mengendalikan berbagai aspek di dalam negara karena tidak memiliki sistem pengadilan yang berwenang secara luas.
Itu sebabnya, dalam praktiknya, hukum ini tidak melibatkan kepolisian tingkat internasional maupun sistematis penegakan hukum yang kompeherensif.
Hukum ini digunakan untuk memainkan peran kunci dalam menentukan respons yang sesuai terhadap situasi internasional secara spesifik.
Kemudian dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional dirumuskan dalam sejumlah pandangan menurut para ahli yang telah dirangkum Parboaboa berikut ini.
1. Emerich de Vattel & Hackworth
Salah seorang penulis awal hukum internasional, Emmerich de Vattel (1916), mengemukakan bahwa hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat diantara bangsa-bangsa atau negara-negara dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut.
Kemudian Hackworth (Vol I: 1), mendefenisikan bahwa hukum ini sebagai sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan tentang antara negara-negara.
2. Mochtar Kusumaatjaya
Hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatjaya adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Pengertian yang diberikan oleh Mochtar tersebut memperlihatkan bahwa hubungan internasional tidak terbatas pada hubungan yang dilakukan oleh antarnegara saja, tetapi dapat dilakukan oleh negara dengan subjek non-negara, hingga subjek sesama non-negara.
3. Oppenheimer
Sementara menurut Oppenheimer (1966), pengertian hukum internasional adalah hukum yang timbul dari masyarakat internasional dengan perjanjian pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
4. J.G. Starke
J.G. Starke dalam jurnal Introduction to International Law, mendefenisikan hukum ini sebagai badan hukum yang terdiri dari asas-asas dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang merasa terikat dalam hubungan internasional.
5. Huge de Groot
Pengertian hukum internasional menurut Huge de Groot adalah hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan atau keseluruhan bangsa untuk mencapai kepentingan bersama.
6. Ivan E. Shearer
Pengertian hukum internasional menurut Ivan tak jauh berbeda dengan J.G Starke yang mendefenisikannya sebagai sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi negara-negara.
7. Bierly
Kemudian Bierly (1949:1), menggunakan istilah hukum internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa yang diartikan sebagai aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan yang lainnya.
8. Rebecca
Rebecca mengungkapkan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengacu pada aturan dan norma yang mengatur suatu negara dan entitas global lainnya seperti organisasi internasional.
9. Mikael Akehurst
Mikael Akehurst menggunakan tiga istilah, yaitu hukum internasional, hukum publik internasional, dan hukung bangsa-bangsa. Ketiga istilah tersebut ia defenisikan sebagai sekumpulan sistem aturan yang mengatur hubungan antarnegara.
Nah, dari berbagai pengertian hukum internasional menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum ini mengacu pada sejumlah aturan-aturan atau ketentuan yang mengatur tentang persoalan lintas negara dan subjek hukum lainnya dalam tataran global. Lalu setiap negara yang menjadi anggotanya, wajib mematuhi setiap ketentuan yang sudah disepakati.
Sistem hukum ini diperkuat berdasarkan kepentingan. Umumnya, negara yang melanggar aturan hukum ini akan merasakan efek merugikan berupa penurunan reputasi di mata dunia. Akibatnya, hal ini dapat mempengaruhi negara pelanggar dan hubungan mereka dengan negara-negara lain.
Dengan demikian, peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia adalah sebagai pedoman penyelesaian sengketa antar negara.
Subjek Hukum Internasional
Menurut Setyo Widagdo dalam buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional, subjek hukum internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh hukum tersebut.
Selain itu, subjek hukum internasional juga dimaknai sebagai negara atau pihak bukan negara yang memiliki kapasitas dalam mempertahankan hak dan kewajiban dalam hukum bangsa-bangsa.
Dilansir dari repository.unikom.ac.id, berikut adalah 10 subjek hukum internasional yang diakui:
- Negara;
- Organisasi Internasional;
- Palang Merah Internasional;
- Takhta Suci Vatikan;
- Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang
- sedang memperjuangkan hak-haknya;
- Kaum Belligerensi;
- Orang perorangan (Individu);
- Wilayah perwalian;
- Organisasi internasional non negara atau non
- pemerintah;
- Perusahaan transnasional dan perusahaan
- multinasional;
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal ditentukan dalam Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 (1), di mana sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah dalam memutuskan kasus mencakup:
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum primer atau utama dari hukum internasional, yang bisa berupa:
- Perjanjian membentuk hukum (perjanjian yang menetapkan norma hukum internasional yang berlaku secara umum), seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Perjanjian kontrak (perjanjian yang menetapkan norma hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua atau lebih pihak dan menjadikannya berlaku khusus untuk pihak-pihak tersebut)
- Hukum kebiasaan internasional: Praktik umum yang diterima sebagai hukum, seperti menerima tamu dari negara lain.
- Prinsip-prinsip hukum umum
- Putusan pengadilan
- Pendapat dari para ahli hukum internasional yang terkenal.
Asas Hukum Internasional
Proses pembuatan dan pengesahan perjanjian hukum internasional harus didasarkan pada prinsip yang jelas dan kuat, sesuai dengan undang-undang yang tegas.
Itu karena peranan hukum internasional dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia adalah sebagai pedoman penyelesaian sengketa antar negara.
Dibalik itu semua, hukum ini bukan hanya tentang aturan dan norma saja. Terdapat asas hukum internasional yang dijadikan sebagai pedoman fundamental dalam hubungan antar negara yang tidak dapat diremehkan.
Adanya asas hukum internasional dapat membantu menjaga stabilitas dan ketertiban global serta menyeimbangkan hak dan kepentingan negara.
Menurut Kt. Diara Astawa (2014), semua hukum yang berlaku dalam suatu negara, termasuk hukum bangsa-bangsa, didasarkan pada asas hukum internasional yang tegas dan jelas, seperti:
- Asas teritorial merujuk pada prinsip berdasarkan kedaulatan atau wewenang suatu negara atas wilayahnya. Dengan kata lain, negara memiliki hak untuk mengimplementasikan hukumnya kepada semua warganya di wilayahnya tanpa intervensi dari negara lain. Ini berarti setiap subjek hukum diharuskan mematuhi hukum yang ditetapkan.
- Asas kebangsaan merujuk pada prinsip dimana negara memiliki hak untuk menerapkan hukumnya kepada warga negaranya di mana pun mereka berada. Ini berlaku bahkan jika warga tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum di luar negeri atau di negara lain.
- Asas Ne bis in idem adalah prinsip dalam hukum internasional yang berarti tidak ada individu yang dapat diadili dua kali atas kasus yang sama. Prinsip ini terkait dengan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Asas Pacta sunt servanda adalah prinsip dalam hukum internasional yang menjadi fondasi hukum dan moral bagi negara-negara yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. Prinsip ini berarti bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati harus dipatuhi dan diimplementasikan oleh semua pihak tanpa pengecualian.
- Asas Jus cogens adalah norma atau kaidah yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara umum dan tidak dapat dilanggar. Prinsip ini berarti bahwa suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan jika bertentangan dengan norma atau kaidah dasar hukum internasional umum dalam pembentukannya.
- Asas Inviolability dan immunity adalah prinsip dalam hukum internasional yang dikenal dalam protokol dan etika diplomatik. Inviolability berarti seorang diplomat tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh negara tuan rumah. Sebaliknya, negara tuan rumah berkewajiban melindungi kehormatan dan kekebalan diplomat tersebut. Dengan prinsip immunity, diplomat tersebut menjadi kebal dari yurisdiksi hukum negara tuan rumah atau tempat ia bertugas.
Tujuan Hukum Internasional
Berdasarkan pandangan dari Samsuhaedi Adimiwiria, tujuan hukum internasional paling utama sebagai berikut:
- Mempertahankan perdamaian dan stabilitas di tingkat internasional;
- Mendorong kepentingan bersama dari komunitas internasional dan meningkatkan kesejahteraan umum umat manusia;
- Meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama di semua sektor antara bangsa-bangsa;
- Mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, rule of law, dan keadilan;
- Menyusun struktur kehidupan masyarakat internasional sedemikian rupa sehingga memberikan kesempatan bagi Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia untuk meningkatkan identitasnya dan meningkatkan standar kehidupan di semua bidang sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya.
Fungsi Hukum Internasional
Fungsi hukum internasional, menurut Samsuhaedi Adimiwiria, berfungsi untuk mewujudkan visi hukum dengan mengefektifkan jaringan kerangka hukum di mana hubungan internasional dapat dilakukan dengan tepat. Adapun beberapa fungsi utama hukum internasional, yaitu:
- Menghargai keadilan dan tanggung jawab internasional.
- Mengakui dan menghormati kepentingan bersama.
- Menghormati kemerdekaan nasional dan integritas wilayah suatu negara.
- Menghargai hak untuk menentukan nasib sendiri dan tidak mengintervensi dalam urusan internal negara lain.
- Menghormati status hukum yang sama dari semua bangsa sebagai negara yang berdaulat.
- Menghargai martabat dan nilai-nilai individu.
Contoh Hukum Internasional
Terdapat berbagai contoh hukum internasional yang perlu kamu ketahui, di antaranya:
1. Contoh Hukum Internasional Sektor HAM
Sebagai contoh hukum internasional yang berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM), kita bisa merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diumumkan di San Fransisco, Amerika Serikat pada 10 Desember 1948. Dokumen ini adalah deklarasi pertama yang mengenai hak asasi manusia yang disetujui oleh seluruh negara di dunia.
Dengan demikian, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandai deklarasi ini sebagai pencapaian standar global untuk semua orang dan semua bangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi sumber inspirasi dan pedoman bagi seluruh instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Dokumen ini menjadi rujukan utama dalam menyusun dua pilar penting hukum internasional terkait Hak Asasi Manusia, yaitu Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966.
Beberapa contoh lain dari hukum internasional yang terkait dengan hak asasi manusia meliputi:
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,
- Konvensi Genosida,
- Konvensi Menentang Penyiksaan,
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,
- Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Mengenai Status Pengungsi.
2. Contoh Hukum Internasional Sektor Lingkungan
Disisi lain, dalam bidang lingkungan hidup, terdapat banyak contoh hukum internasional. Saat ini, terdapat sekitar 300 jenis perjanjian internasional yang berhubungan dengan lingkungan hidup, baik multilateral, bilateral, regional, maupun global.
Menurut Laporan Bank Dunia 1995, terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional multilateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral yang dirancang untuk mengatur isu-isu lingkungan hidup, dalam bentuk konvensi, protokol, dan amandemen.
Beberapa contohnya termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon 1985, Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim 1992, dan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
3. Contoh Hukum Internasional Konflik Perang
Sementara itu, dalam konteks perang, beberapa contoh hukum internasional antara lain Konvensi Jenewa keempat tentang Perlindungan Orang Sipil pada saat Perang 1949, Protokol Tambahan untuk Konvensi Jenewa 1949, yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional (Protokol II) 1997, dan Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional.
Aturan tentang hukum perang yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa juga berlaku untuk Indonesia, karena Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang Partisipasi Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
Demikian penjelasan terkait hukum internasional yang memegang peran penting dalam memastikan kestabilan dan ketertiban negara-negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap hukum ini akan sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia politik, diplomasi, dan hubungan internasional.