PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Kebijakan Publik, Roy Valiant Salomo menilai pembangunan dan rehabilitasi tiga gedung milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bukan tanggung jawab Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Apalagi, pembangunan dan rehabilitasi tiga gedung Forkopimda tersebut menggunakan APBD Pematang Siantar 2023 sebesar hampir Rp10 miliar.
"Walaupun untuk perbaikan gedung kantor itu sebenarnya tanggung jawab Forkopimda sendiri, bukan Pemda," tegasnya kepada PARBOABOA, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Pemko Pematang Siantar memberikan hibah anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor Kejaksaan senilai Rp3 miliar, gedung Polres Rp5 miliar dan kantor Dandim 02/07 Simalungun sebesar Rp1,5 miliar.
Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu mengingatkan, jika anggaran sebesar itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Pematang Siantar.
"Poinnya jika Pemda punya anggaran yang cukup banyak boleh saja memberi hibah ke lembaga pemerintahan yang lain, yang tugas pokok dan fungsinya juga memberi kontribusi kepada daerah. Namun jangan lupa juga bantuan ke masyarakat daerahnya," kata Roy.
Ia juga menyinggung terkait perbaikan ruas jalan dan drainase di Pematang Siantar yang bisa menggunakan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung Forkopimda.
Apalagi, kata Roy, Pemko Pematang Siantar bertanggung jawab memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat di kota itu.
"Tentu hal ini tanggung jawab yang tidak bisa ditawar-tawar. Harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Roy juga meminta Pemko Pematang Siantar melakukan kajian dan analisis alokasi anggaran agar pelaksanaan dan penyaluran anggaran tepat sasaran.
"Ada bagusnya dilakukan analisis alokasi anggaran secara menyeluruh. Jangan sampai ada alokasi yang terlalu besar pada pos tertentu yang mengakibatkan inefisiensi anggaran yang sudah dikeluarkan," imbuhnya.
Diketahui, pemberian hibah dari pemerintah kepada lembaga lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Namun, pemberian hibah harus disertai laporan penggunaan dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Denny T.H. Siahaan menyatakan, hibah pembangunan dan rehabilitasi gedung Forkopimda sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Pengesahan atas pemberian anggaran tersebut melalui rapat gabungan komisi tahun lalu bersama tim banggar (badan anggaran)," katanya menjawab singkat panggilan PARBOABOA, Senin (18/9/2023).
Namun politisi PDI Perjuangan itu enggan berkomentar banyak terkait hibah anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung Forkopimda di Kota Pematang Siantar.
"Intinya untuk meningkatkan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat, makanya kita (DPRD) menyetujuinya," imbuh Denny Siahaan.
Editor: Kurniati