PARBOABOA, Jakarta - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan memberikan sebagian aset sitaan kepada BUMN karya sebagai penyertaan modal negara (PNM).
Menurut Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban, aset yang akan diserahkan berupa lahan seluas 540,71 ribu meter persegi senilai Rp730,28 miliar.
"Nanti (diberikan) ke beberapa perusahaan karya. Jadi kita masih mendiskusikan dengan BUMN-BUMN karya, (aset) mana yang mereka minati," kata Rionald, Rabu (22/6).
Adapun aset yang akan diserahkan kepada BUMN karya ini merupakan hasil sitaan Satgas BLBI selama setahun belakangan ini.
Setahun ini, Satgas BLBI berhasil menyita tanah milik obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun.
Satgas BLBI Sita Aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Penyitaan aset para obligor BLBI terus dilakukan Satgas BLBI. Hari ini, Rabu (22/6), Satgas menyita sejumlah aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang merupakan obligor PT Bank Asia Pasific.
Kakak beradik tersebut merupakan penerika dana BLBI pada tahun 1998 sebesar Rp3,57 triliun.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo (sebelumnya ditulis Bogor Real Estatindo) seluas 89,01 Hektar.
Sitaan tersebut termasuk lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua buah bangunan hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun," ujar Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam jumpa pers penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6).
Penyitaan aset ini dilakukan Satgas BLBI sebagai langkah terakhir, karena Setiawan Harjono dan Hendrawan menolak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan ke Kantor Kementerian Keuangan pada September hingga November 2021.
Namun keduanya tidak membayar tunggakan tagihan, sehingga Satgas BLBI melakukan penyitaan aset milik mereka.