PARBOABOA, Jakarta - Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Hanif Alfattah, ramai diperbincangkan warganet beberapa hari ini, buntut dugaan korupsi dana Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023.
Dilihat PARBOABOA, Senin (18/9/2023), warganet ramai menyerbu akun instagram Hanif Alfattah, @hanifattah, sejak empat hari lalu.
Banyak dari mereka yang menyayangkan tindakan yang dilakukan Hanif, apalagi dirinya merupakan mahasiswa hukum.
"Sekelas BEM korupsi, FH pula, pola pikir duit ya gini. Belum lulus belagu sekali," komentar warganet.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari alumni Undip, yang mengaku malu lantaran telah mencoreng nama baik almamater.
"Sebagai alumni, gue malu banget sama adanya kasus ini, mencoreng nama kampus dan nama lu sendiri, baru kuliah udah berani korup. Kalau emang kekurangan duit ya minta ke ortu atau berhenti kuliah daripada merugikan," komentar warganet lainnya.
Kendati pun dirujak warganet, Hanif masih mendapat support dari yang lainnya. Mereka menganggap masalah ini merupakan ujian bagi Hanif.
"Semangat Bro Hanif. Ujian selalu datang kepada mereka yang akan naik kelas. Insya Allah ente orang baik," tulis warganet.
Kasus dugaan korupsi dana ODM 2023 yang menyeret Hanif ramai disorot warganet setelah diumumkan oleh Senat Mahasiswa Undip melalui akun Instagramnya @smundip pada Kamis (14/9/2023) lalu.
"Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas," demikian bunyi pengumuman tersebut dilihat PARBOABOA, Senin (18/9/2023).
ODM sendiri merupakan salah satu program di Universitas Diponegoro untuk menyambut mahasiswa baru, yang diinisiasi oleh bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM Undip.
Dalam unggahan tersebut, Senat Mahasiswa Undip juga mencantumkan rincian dana yang diduga diselewengkan Hanif, di antaranya uang kontrakan sebesar Rp 15.000.000, uang kebersihan Rp 350.000, uang listrik Rp 750.000 dan pemalsuan bukti transaksi sebesar Rp 10.050.000.
Bersama BPH ODM Undip Tahun 2023, Hanif telah dipanggil Senat Mahasiswa Undip untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Senat Mahasiswa Undip kemudian menyimpulkan bahwa BEM Undip telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatif dan kemitraan.
Selain itu, BEM Undip dan Panitia ODM Universitas menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Rektor Universitas Diponegoro.
BEM Undip dan Panitia ODM Universitas juga menyampaikan permohonan maaf secara visual kepada mahasiswa Undip dalam bentuk video maksimal 5x24 jam terhitung dari pemanggilan ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi, baik dari Ketua BEM Undip maupun dari pihak kampus Undip.
Editor: Andy Tandang