PARBOABOA, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Jokowi melantik Asrul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Asrul Sani dilantik untuk menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian pengikraran sumpah Asrul Sani melansir Youtube Sekretariat Presiden.
Usai pelantikan, Asrul menegaskan, akan menyelesaikan pekerjaan rumah yang saat ini masih menjadi perhatian besar yang diarahkan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu soal independensi dan imparsialitas.
"Tentu tidak sekedar nanti hanya disampaikan, tetapi harus dibuktikan dalam kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
"Bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain kecuali harus dipegang dengan erat dan dengan kuat," tambahnya.
Asrul mengatakan, publik trust atau kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk bagi Mahkamah Konstitusi. Publik trust ini, demikian ia menjelaskan, harus terus dirawat bukan justru dibiarkan tergerus.
Tak hanya itu, Asrul juga sempat menyinggung kasus Ferdy Sambo dalam kaitannya dengan upaya mereformasi Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, pasca pembuhunan berencana Brigadhir Joshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo cs terjadi reformasi besar-besaran di tubuh Polri saat ini.
Namun demikian, ia tak merinci kasus apa di yang terjadi MK hingga harus melakukan perbaikan total.
"Apa yang terjadi di Polri, bisa juga menjadi pelajaran. Polri ketika ada kasus Sambo kan tingkat kepercayaannya kan merosot tajam. Tetapi kemudian bisa rebound, bisa kembali."
Dalam catatan PARBOABOA, belakangan, Mahkamah Konstitusi memang sedang digempur isu miring soal independensi.
Isu ini mencuat usai MK membuat putusan yang meloloskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun, dengan catatan punya pengalaman menjadi penyelenggara negara melalui proses pemilu termasuk kepala daerah.
Putusan tersebut dinilai sejumlah pihak menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Raka Buming Raka yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Lebih-lebih ketua Hakim MK saat itu adalah Anwar Usman, yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus Paman Gibran Rakabuming Raka.
Kecurigaan tidak adanya independensi tersebut semakin menguat ketika MKMK memutuskan, putusan a quo cacat etika meski tidak berpengaruh terhadap implementasinya.
Profil hakim MK Asrul Sani
Hakim MK Asrul Sani yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi lahir di Pekalongan, Jawa Tengah 8 Januari 1964 silam. Ia menamatkan pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota itu.
Lulus SMA, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tamat tahun 1987. Selama kuliah di UI, ia terlibat aktif sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI pada tahun 1985 dan Sekretaris Umum Korkom UI pada tahun 1986-1987.
Keinginan untuk terus meningkatkan pengetahuannya membawanya ke luar negeri. Pada tahun 2011, Arsul mengambil pendidikan di bidang Justice & Policy di Glasgow Caledonian University, Inggris.
Pengalaman belajar di berbagai tempat tersebut tentu memberikan wawasan yang berharga bagi Arsul dalam menjalani perjalanan kariernya.
Mulanya Asrul Sani adalah seorang advokat. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Asrul Sani pernah bergabung dengan LBH Jakarta dan merupakan salah satu advokat yang getol membela aktivis-aktivis Islam yang terlibat tragedi Tanjung Priok tahun 1980-an.
Pada tahun 2009, Asrul bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan. Ia masuk PPP tidak terlepas dari pengaruh sang ayah, Abdullah Fadjari yang merupakan ketua DPC PPP Pekalongan kala itu.
Tahun 2014, untuk pertama kalinya, ia terpilih menjadi anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X. Tiga tahun berselang, oleh PPP, ia dipercayakan menjadi sekjen partai berlambang ka'bah.
Tahun 2019, Asrul kembali terpilih sebagai anggota DPR dan sejak saat itu pula ia menjabat sebagai Wakil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil MPR adalah jabatan terakhir yang diemban Asrul Sani sebelum ia terpilih sebagai hakim MK dan dilantik oleh Presiden Jokowi. Ia terpilih sebagai hakim MK setelah mendapat persetujuan 9 fraksi di DPR, yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, PKS dan PPP.
Editor: Rian