PARBOABOA, Jakarta – Putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disetujui mahkamah konstitusi beberapa waktu lalu, masih membuat berbagai pihak belum sepakat.
Salah satu kader Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang juga anggota DPR Dapil DKI Jakarta, Masinton Pasaribu, bahkan mengajukan interupsi saat rapat paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II 2023-2024 pada Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan bahwa harus menggunakan hak konstitusi berupa hak angket yang dimiliki DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), pasca putusan terkait usia capres dan cawapres.
Menurutnya, Indonesia kini sedang mengalami tragedi konstitusi dan UUD 1945 seharusnya tidak boleh dimainkan untuk kepentingan politik tertentu.
Sebagai informasi, hak angket ialah hak yang dipunyai DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa usulan penggunaan hak angket DPR merupakan langkah yang bagus.
Ia menyebut, hak yang dimiliki DPR jarang digunakan dan hak angket itu bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR.
Tanggapan Gerindra Soal Usulan Masinton
Menanggapi usulan Masinton soal penggunaan hak angket putusan usia capres-cawapres, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, tidak menganggap serius usulan Masinton.
Ia menilai usulan Masinton merupakan hal yang lucu karena menurutnya, putusan MK tidak dapat dijadikan objek dalam hak angket.
Menurutnya, hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah legislatif dan eksekutif. Sedangkan, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak bisa menjadi objek hak angket.
Habib juga mengatakan, upaya pengajuan hak angket terhadap MK merupakan hal yang bermasalah terhadap sistem hukum di Indonesia.
Sebelumnya, diketahui ketua umum partai Gerindra, Prabowo Subianto berhasil berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pasca putusan terkait batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah terpilih dalam pemilu.
Editor: Atikah Nurul Ummah