Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Nenek 78 Tahun di Tebingtinggi

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Kriminal (Foto: Envato Elements)

PARBOABOA, Tebingtinggi -  Kasus pembunuhan dan perampokan yang dialami nenek berusia 78 tahun, warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara pada Minggu (14/08) kini telah menemukan titik terang.

Pihak Kepolisian Tebingtinggi yang menerima laporan tersebut gerak cepat menerjunkan anggotanya untuk menangkap pelaku. Dan usaha yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. 

Diketahui pelaku pembunuhan dan perampokan terdiri dari dua orang pria dan masih merupakan tetangga korban. Bahkan salah satu pelaku berinisial DH masih berusia remaja, sementara pelaku lainnya MRA pria dewasa.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda pada Senin (15/08). DH (17) ditangkap saat tengah berada di sebuah warnet di jalan Asrama Gg Madrasah. Sedangkan MRA (28) diamankan di kediamannya.

"Identitas pelaku berinisial DH remaja 17 tahun dan MRA (28). Keduanya warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi," ungkap AKP Agus Arianto.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan keduanya saat akan menjual emas curian.

Hingga saat ini, Agus belum merinci bagaimana cara para pelaku menghabisi korbannya. Dan sampai sekarang kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Kepada pelaku disangkakan Pasal  338 Subs 365 ayat (3)  KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS