PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (07/10/2022). Kali ini, perluasan kawasan ganjil genap (gage) ditambah menjadi 26 titik.
Perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.
Adapun aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 7 Oktober 2022 akan berlaku bagi kendaraan dengan plat GANJIL.
Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang telah diperluas, di antaranya:
1. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan Pintu Besar
5. Jalan M.H. Thamrin
6. Jalan M.T. Haryono
7. Jalan Medan Merdeka Barat
8. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Majapahit
13. Jalan Pintu Besar Selatan
14. Jalan Gajah Mada
15. Jalan H.R. Rasuna Said
16. Jalan D.I. Panjaitan
17. Jalan Sisingamangaraja
18. Jalan Panglima Polim
19. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
20. Jalan Kramat Raya
21. Jalan St. Senen
22. Jalan Gunung Sahari.
23. Jalan Suryopranoto
24. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
25. Jalan Pramuka
26. Jalan Hayam Wuruk
Demikian informasi jadwal ganjil genap DKI Jakarta Senin, 7 Oktober 2022 lengkap dengan 26 titik lokasi dan jam pemberlakuan.