Ganjil Genap di Jakarta Hari ini, Jumat 23 September 2022

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Jumat 23 September 2022. (Foto: dok. TMC Polres Bogor)

PARBOABOA, Jakarta -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (23/09/2022). Kali ini, perluasan kawasan ganjil genap (gage) ditambah menjadi 26 titik.

Perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.

Adapun aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 23 September 2022 akan berlaku bagi kendaraan dengan plat GANJIL.

Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang telah diperluas, di antaranya::

  1. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan Pintu Besar
  5. Jalan M.H. Thamrin
  6. Jalan M.T. Haryono
  7. Jalan Medan Merdeka Barat
  8. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Majapahit
  13. Jalan Pintu Besar Selatan
  14. Jalan Gajah Mada
  15. Jalan H.R. Rasuna Said
  16. Jalan D.I. Panjaitan
  17. Jalan Sisingamangaraja
  18. Jalan Panglima Polim
  19. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
  20. Jalan Kramat Raya
  21. Jalan St. Senen
  22. Jalan Gunung Sahari.
  23. Jalan Suryopranoto
  24. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  25. Jalan Pramuka
  26. Jalan Hayam Wuruk

Kendati demikian,, terdapat pengecualian bagi kendaraan roda empat untuk memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta, yaitu:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS