PARBOABOA, Jakarta - Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan dua upaya penyeludupan sabu yang berasal dari Thailand ke Aceh.
"Total barang bukti kurang-lebih 324 kg narkotika
jenis sabu yang dikemas dengan bungkusan warna hijau," kata Deputi
Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari, Kamis (19/8/2021).
Para penyelundup menjalankan modus operandinya dengan
menjemput narkoba itu di Laut Thailand Selatan. Kemudian, barang bukti tersebut
diantar dari kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan perahu boat melintasi
perairan Malaysia dan bermuara di Aceh.
Arman Depari mengungkap, dari lokasi penangkapan pertama
seorang tersangka warga Aceh diamankan di Idi Rayeuk, Aceh Timur setelah
berlayar dari Thailand menggunakan speedboat pada Jumat(13/8). Sebanyak 105,4
kilogram sabu disita dari tersangka.
“Satu orang tersangka ditangkap dari lokasi,” ucap Arman.
Lokasi kedua di Pulau Berueh, Aceh Besar, dengan
barang bukti 218,8 kilogram. Sebanyak
lima tersangka ditangkap di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu
(14/8).
"Total tersangka yang diamankan ada enam orang,”
ungkap Arman
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah berada di Gedung
BNN di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
penjara seumur hidup.