PARBOABOA - Cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres Mahfud MD kompak menyebut proyek food estate gagal dalam debat, Minggu (21/1) malam.
Cak Imin mengaku prihatin upaya pengadaan pangan nasional dilakukan melalui food estate yang gagal. Ia pun menegaskan program lumbung pangan itu harus dihentikan lantaran merugikan petani hingga memicu konflik agraria.
"Food estate terbukti mengabaikan petani kita, meninggalkan masyarakat adat kita, menghasilkan konflik agraria, dan bahkan merusak lingkungan kita. Ini harus dihentikan," ujarnya.
Adapun, food estate adalah proyek mercusuar pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah masuk ke dalam daftar program strategis nasional (PSN) 2020-2024. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 9/2022.
Mengacu pemahanan sejumlah literatur, food estate diartikan sebagai konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Nah, di artikel kali ini kita akan membahas apa itu food estate dan tujuannya. Selengkapnya, simak sampai selesai ya!
Apa Itu Food Estate?
Food estate adalah istilah yang dapat merujuk pada konsep atau program yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan sektor pertanian secara besar-besaran, biasanya dengan fokus pada produksi pangan.
Program semacam itu seringkali melibatkan pengembangan lahan pertanian yang luas, penggunaan teknologi pertanian modern, dan investasi besar-besaran untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan suatu negara atau wilayah.
Istilah food estate seringkali digunakan oleh pemerintah atau badan investasi untuk mendeskripsikan proyek pertanian yang berskala besar, terutama di negara-negara yang ingin mengurangi ketergantungan mereka pada impor pangan dan meningkatkan ketahanan pangan.
Proyek semacam itu dapat mencakup pengembangan lahan pertanian, implementasi teknologi pertanian terkini, serta pengelolaan sumber daya alam seperti air dan tanah.
Namun, pendekatan ini juga dapat menjadi kontroversial, terutama jika melibatkan konversi besar-besaran lahan yang mungkin berdampak pada lingkungan atau masyarakat setempat.
Selain itu, keberlanjutan jangka panjang dan dampak ekonomi dari proyek food estate juga menjadi perhatian, tergantung pada bagaimana proyek tersebut dielaborasi dan diimplementasikan.
Tujuan Food Estate
Food estate bertujuan mengamankan ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas untuk masyarakat, serta memaksimalkan produksi dalam negeri.
Produksi food estate adalah terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, daging, gula, jeruk, kelapa, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, hingga tebu. Program ini juga memproduksi ternak sapi atau ayam.
Program food estate diharapkan dapat menghasilkan lumbung pangan baru di dalam dan luar Pulau Jawa. Pemerintah pun mengembangkan program ini di Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Food Estate di Daerah
Direncanakan mulai 2022, pengembangan food estate Kalimantan Tengah akan diperluas dengan target 70 ribu ha sampai pada 2024.
Perluasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan pembangunan jaringan tata air yang dilakukan oleh Kementerian PUPR selama periode 2022-2024.
Di Kabupaten Sumba Tengah, pengembangan food estate adalah difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan pada 2022-2024 ditetapkan bertahap.
Pada 2022, direncanakan seluas 4.709 ha, 2023 menjadi 6.350 ha, dan pada 2024 menjadi 10 ribu ha. Jumlah itu terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 hektar.
Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan mandiri benih, diikuti pembuatan pupuk organik, fasilitasi teknologi dan infrastruktur pendukung, alsintan, peningkatan IP, penerapan GAP, dan pengembangan korporasi petani.
Di Kabupaten Wonosobo, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas cabai, bawang putih, bawang merah, dan kentang.
Sasaran luas food estate 2022 ditetapkan sekitar 340 ha, 2020 dikembangkan 322 ha, sehingga menjadi 662 hektar. Lalu, pada 2024 dikembangkan lagi seluas 338 ha, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.000 ha.
Kegiatan utama yang diintroduksi adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, perakitas paket teknologi, fasilitasi penyediaan sarana produksi, mengembangkan diversifikasi produk, pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM, serta pengembangan korporasi petani.
Di Kabupaten Temanggung, pengembangan food estate adalah diarahkan pada pengembangan komoditas bawang merah, bawang putih dan cabai.
Sasaran pengembangan food estate adalah pada 2022 dan 2023 yaitu masing-masing seluas 400 ha. Sementara, pada 2024 dikembangkan 200 ha, sehingga total menjadi 1.000 hektar.
Di Kabupaten Bantul, pengembangan food estate adalah difokuskan pada pengembangan komoditas bawang merah, padi, dan cabai.
Sasaran pengembangan food estate dengan target luas lahan pada 2022 seluas 300 ha. Kemudian, dikembangkan menjadi 600 ha pada 2023 dan 1.000 ha pada 2024.
Di Kabupaten Garut, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas cabai, bawang merah, dan kentang. Target luas areal intensifikasi dimulai dari 230 ha pada 2022.
Lalu, meningkat menjadi 590 ha di 2023 dan akhirnya menjadi 1.000 ha di 2024.
Di Kabupaten Gresik, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba.
Bentuk kegiatan berupa intensifikasi untuk tanaman/ternak yang sudah eksis serta ekstensifikasi. Sasaran pengembangan komoditas mangga sebagai tanaman utama seluas 100 ha pada 2022.
Lalu dilanjutkan menjadi 700 ha pada 2023 dan menjadi 1.175 ha pada 2024. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, penyediaan sarana produksi, pengembangan diversifikasi produk, penguatan kapasitas SDM dan pengembangan korporasi petani.
Program food estate diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan harga produk komoditas pangan lokal. Selain itu, dapat menekan impor komoditas pangan dan biaya produksi dapat menjadi lebih murah.