PARBOABOA, Jakarta - Publik tentunya belum lupa akan kisah persidangan pembunuhan Wayan Mirna Shalihin pada 2016 lalu. Kisah tersebut diangkat menjadi film dokumenter oleh Netflix dan akan tayang pada 28 September 2023.
Dalam kanal YouTube resminya, Netflix merilis trailler film tersebut pada Kamis (31/8/2023) dengan judul “Ice Cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso”
Dalam trailler tersebut, nampak Jessica Kumala Wongso menjalani serangkaian persidangan yang memakan waktu hingga 10 bulan.
Film tersebut mencoba mengulas kembali persidangan Jessica dengan melibatkan jurnalis Rossiana Silalhi, ayah Mirna Shalihin, juga kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan.
Kasus tersebut bermula saat Jessica, Mirna dan sahabatnya akan mengadakan sebuah pertemuan di Coffe Shop di wilayah Grand Indonesia. Jessica yang datang lebih awal, memesan kopi untuk temannya.
Namun, setelah Mirna meminumnya ia tidak sadarkan diri. Dan setelah menjalani pemeriksaan, Mirna dinyatakan meninggal dan terdapat sianida di lambungnya.
“Apakah pembunuh sebenarnya sudah tertangkap atau pengaruh media sosial telah mengirim orang yang tidak bersalah ke penjara?” tulis Netflix dalam kanal YouTubenya.
Hingga saat ini, triller dokumenter Ice Cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso telah ditonton hampir 10.015 kali di YouTube.
“Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso tayang perdana 28 September di Netflix” jelas Netflix dalam keterangan tertulisnya.
Kasus Jessica dan Mirna
Jessica dan Mirna, berteman sejak mereka berkuliah di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Saat kejadian, mereka bertemu di sebuah Restoran Olivier, Jakarta.
Jessica yang datang dua jam sebelumnya, memesankan Es Kopi Vietnam untuk Mirna. Yang mana, menurut Jessica Mirna sendirilah yang meminta itu.
Mirna Shalihin yang saat itu baru saja menikah dengan Arief Soemarko, menemui ajalnya setelah meminum Es Kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Dalam minuman tersebut, terdapat racun sianida dengan dosisi inggi, yang dapat membuat lima orang orang tewas.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 lalu. Dengan total persidangan 32 kali persidangan dalam kurun waktu 10 bulan.
Dalam persidangan yang alot dan memakan waktu yang cukup lama tersebut, Jessica akhirnya diputuskan bersalah dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara.