PARBOABOA, Pematang Siantar- Dua laporan warga Gurilla yang rumahnya diserang oleh pihak pengamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada Rabu (25/01/2023) lalu, diklaim belum mendapat respon dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar.
"Sampai sekarang pihak kepolisian seperti membiarkan saja laporan mereka, tidak ada dipanggil mereka," ujar Ketua Forum Tani Indonesia (Futasi) Tiomerlin Sitinjak kepada Parboaboa. Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas oknum-oknum pelaku kekerasan dan aktor intelektual dari pihak PTPN III yang telah menimbulkan korban fisik maupun trauma psikologis kepada masyarakat.
"Kami menganggap Polres Pematang Siantar tidak mampu menjaga keamanan masyarakat Kota Pematangsiantar, karena sudah berulang kali pihak PTPN III Unit Kebun Bangun melakukan tindak pidana kekerasan,” ucapnya.
Selama kekerasan terjadi, kata dia, tidak ada aparat keamanan TNI/Polri yang berjaga di lokasi. Oleh karena itu, ia menilai laporan dari mereka sebagai warga yang mengalami kekerasan tidak dilanjutkan kembali.
Terkait laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Banuara Manurung mengaku, pihaknya telah menerima laporan warga Gurilla dengan surat tanda terima Nomor: STTLP/B/37/I/2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut tertanggal 25 Januari 2023 yang diterima Aiptu Sarmail R Purba.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menindaklanjuti laporan itu dengan meminta kedua pelapor menghadirkan surat kepemilikan tanah, namun hingga kini keduanya belum menghadirkan surat kepemilikan tanah dari rumah yang telah dihancurkan oleh pihak PTPN III.
"Untuk dua bulan ini pelapor tidak memberikan salinannya kepada kami," tuturnya saat dikonfirmasi.
Terpisah , Asisten Personalia PTPN III, Doni Manurung saat di konfirmasi Parboaboa mengaku, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan masyarakat atau kelompok tani Futasi yang menempati areal lahan tersebut sejak 2005 silam.
Sebab, menurutnya pihak PTPN III Kebun Bangun berhak menguasai lahan tersebut berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Pematang Siantar yang di terbitkan pada 27 Januari 2006, dan berakhir pada 31 Desember 2029.
"Namun, aset bangunan milik warga yang ada di atas lahan tersebut masih tetap kami berikan uang suguh hati/tali asih," pungkasnya.
Editor: Dimas