DPRD DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Jumlah Ruas Jalan Berbayar Elektronik

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar elektronik akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota (Foto:Shutterstock)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta angkat bicara soal penerapan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tidak langsung diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menjelaskan sistem ERP seharusnya diuji coba terlebih dahulu di beberapa ruas jalan. Sebab, penerapan ERP langsung di 25 ruas jalan dinilai memberatkan masyarakat.

“Tadi juga sempat didiskusikan juga ini sangat terkesan memberatkan kalaupun diterapkan. Harusnya diuji coba di ruas-ruas tertentu,” kata Ismail kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/01/2023).

Ismail mengatakan, saat pertama kali dicetuskan pada tahun 2014 silam, sistem ERP hendak diterapkan di tiga ruas jalan. Ketiganya adalah Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

"Karena kalau dulu, tadi ada yang mengingatkan juga sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan, seperti jalan Rasuna Said, Kuningan yang dipadati kendaraan bermotor setiap harinya, seperti itu," ujar Ismail.

Seharusnya, kata Ismail, rencana penerapan ERP ini akan dibahas dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (16/01/2022). Namun, perwakilan dari pemerintahan provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam rapat.

Oleh sebab itu, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI meminta agar rapat ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut ada 7 tahapan proses penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang harus dibahas sebelum kebijakan ini dijalankan di Jakarta.

Heru mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/01/2023).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS