PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, pelapor disebut akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut kemudian mendapat pandangan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia berharap dengan adanya imbalan ini, masyarakat semakin semangat untuk melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukan.
“Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Politikus Nasdem ini juga meyakini, selain menjadi langkah efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga bisa menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.
“Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa juga dilontarkan oleh Tomi Murtomo, selaku Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Pelapor, kata Tomi, bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.
Menurutnya, imbalan yang diberikan negara kepada pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” katanya.
Sementara itu, untuk pelapor dugaan tindak pidana suap, bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Selain mendapatkan uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari pemerintah.
“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” jelas Tomi.
Akan tetapi, kata Tomi, untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelapor. Menurutnya, pelapor yang berhak menerima imbalan adalah yang berperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid dan memiliki alat bukti.
“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” pungkasnya.