Belum Sepakat, DPR-Kemenag Tunda Pengumuman Biaya Haji 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agama (Kemenag) batal mengumumkan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 hari ini, Selasa (14/2/2023). (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agama (Kemenag) batal mengumumkan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 hari ini, Selasa (14/2/2023).

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan, penundaan pengumuman terjadi lantaran panitia kerja (Panja) biaya haji Komisi VIII DPR masih banyak melakukan pembahasan soal komponen biaya haji.

Ia menyebut, Komisi VIII dan Kemenag belakangan ini banyak menyisir mata anggaran komponen biaya haji guna dilakukan penghematan. Mulai dari biaya penerbangan, hotel hingga pemondokan di Arab Saudi ketika haji.

"Termasuk biaya lain kita sisir semua sampai tadi sore. Insyaallah keputusan Panja bersama Kemenag bisa lebih diterima oleh publik, khususnya jemaah," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menambahkan, ada beberapa item yang dinilai masih bisa diturunkan dalam biaya haji 2023, di antaranya akomodasi hotel, catering dan masyair.

"Kami beri ruang pemerintah lakukan negosiai terkait itu di Arab Saudi," ujar dia.

Sebagai gantinya, Yandri memastikan bahwa pengumuman biaya haji akan disepakati dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (15/2/2023) esok

"Kemungkinan diumumkan biaya haji besok. Insyaallah sudah ada titik temu. Insyallah semoga besok," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Besok jam 10 (pagi)," tambahnya.

Sebelumnya, usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menimbulkan konflik. Pasalnya, ia mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp98 juta.

Dari angka itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS