PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) menggunakan fitur face recognition guna mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun untuk pengaplikasian fitur tersebut ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi. Nanti kami juga akan kerja sama dengan Dukcapil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya masih belum mengatakan kapan tepatnya fitur itu akan mulai diterapkan.
Pengembangan kamera ETLE ini dilakukan untuk menyiasati para pengendara yang nakal, seperti mencopot plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Oleh karena itu, selain mengembangkan kamera ETLE, polisi juga akan menilang secara manual hingga menyita kendaran bagi para pengemudi yang melakukan hal tersebut.
"Melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Latif.
Sebelumnya, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang berisikan instruksi Kapolri kepada Korlantas Polri agar dapat mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta meniadakan tilang manual guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Adapun untuk saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera ETLE statis. Kemudian, pada tahun 2023, jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli serta 70 titik kamera ETLE statis baru.