Diduga Menista Agama, Kominfo Blokir Puluhan Vidio M Kece

Kanal YouTube M Kece

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir puluhan video Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.

Tindakan Muhammad Kece atau lebih dikenal dengan M Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo . pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, Kominfo sudah memblokir akses terhadap video Muhammad Kece yang diunggah lewat Youtube.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," jelas Dedy seperti tertulis dalam keterangan resminya.

Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemblokiran video biasanya dilakukan Kominfo bekerjasama dengan ISP untuk memblokir alamat situs tertentu. Menurut Dedy, video-video tersebut masih belum dihapus oleh Youtube. Sehingga, pihak Kominfo masih terus berkoordinasi untuk menghapus total akses pada video-video itu.

Selain itu, Kominfo pun masih melakukan analisis dan verifikasi berlapis terhadap video-video yang ada di akun Muhammad Kece. Sehingga, beberapa video kemungkinan masih bisa diakses pengguna

Jika masih terdapat video yang belum di takedown hal tersebut dikarenakan video yang ada masih dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," lanjutnya.

Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS