Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir puluhan video Muhammad Kece yang
diduga melakukan penistaan agama.
Tindakan Muhammad Kece
atau lebih dikenal dengan M Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo . pasal 45A
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah
oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Menurut Juru Bicara
Kemkominfo, Dedy Permadi, Kominfo sudah memblokir akses terhadap video Muhammad
Kece yang diunggah lewat Youtube.
"Hingga 24
Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau
ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang
diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," jelas Dedy seperti
tertulis dalam keterangan resminya.
Dedy mengatakan
Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga
terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama
24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang
melanggar peraturan perundang-undangan.
Pemblokiran video
biasanya dilakukan Kominfo bekerjasama dengan ISP untuk memblokir alamat situs
tertentu. Menurut Dedy, video-video tersebut masih belum dihapus oleh Youtube.
Sehingga, pihak Kominfo masih terus berkoordinasi untuk menghapus total akses
pada video-video itu.
Selain itu, Kominfo
pun masih melakukan analisis dan verifikasi berlapis terhadap video-video yang
ada di akun Muhammad Kece. Sehingga, beberapa video kemungkinan masih bisa
diakses pengguna
Jika masih terdapat
video yang belum di takedown hal tersebut dikarenakan video yang ada masih
dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," lanjutnya.
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.