PARBOABOA, Jakarta – Artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pemeran Mustaqim di film Madu Murni itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/3/2023) bersama dua orang lainnya, yaitu sopir berinisial M (35) dan rekannya R (37).
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti sabu milik Ammar. Ketiganya juga telah dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
Berikut fakta-fakta penangkapan Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba yang dirangkum Parboaboa.com, Sabtu (11/3/2023).
1. Ammar Zoni ditangkap bersama 1 Gram Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy mengatakan bahwa Ammar Zoni ditangkap dengan keadaan sadar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor bersama barang bukti sabu seberat 1 gram lebih.
"(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih," ujar Ardhy.
Penangkapan tersebut terjadi usai pengembangan dari sopirnya, yang lebih dulu ditangkap polisi di hari yang sama.
2. Asal usul sabu Ammar Zoni
Ardhy mengatakan, sabu yang dipakai Ammar Zoni didapat dari sopirnya yang di beli di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
"Beli sabunya di daerah Boncos," jelas Ardhy.
Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sabu tersebut dari Kampung Boncos.
"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," katanya.
3. Ammar Zoni pakai narkoba sejak Januari
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Ammar Zoni (AZ), bersama 2 tersangka kasus narkoba lainnya, M dan RH, diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.
"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
4. Terancam 12 Tahun penjara
Ammar Zoni bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Ade.
5. Permintaan maaf Ammar Zoni
Ammar Zoni menyampaikan penyesalannya usai ditangkap terkait kasus narkoba. Dengan emosional, Ammar Zoni menyesal dirinya kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya.
"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," tutur Ammar Zoni sambil terisak, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan itu pula, Ammar Zoni memberanikan diri mengakui kesalahannya.
"Tapi sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri di depan media semuanya mengakui. Saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat," katanya dengan nada tegas.
Ia menegaskan dirinya salah dan tidak takut mengakui kesalahannya itu.
"Dan saya tidak takut mengakui, saya salah," katanya.
Ia berharap kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi narkoba. Ia juga berterima kasih kepada polisi yang terus memberantas narkoba.
"Sekaligus menjadi contoh semua teman-teman selebriti, sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil meminimalisir peredaran drugs dan saya berharap dapat dihentikan secepatnya agar tidak ada korban-korban seperti saya," paparnya.
Editor: Sondang