PARBOABOA, Jakarta – Deolipa Yumara dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai laporannya terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait polemik relokasi SDN Pondokcina 1 besok, Rabu (21/12/2022).
Hal tersebut disampaikan melalui surat pemanggilan atas nama Kasubdit Renakta Komisaris Polisi, Ratna Quratul Ainy yang diterbitkan hari ini, Selasa (20/12/2022).
Dalam surat tersebut, Ratna mengatakan bahwa pihaknya mengundang Deolipa beserta seluruh saksi yang ia tuliskan ke dalam laporan polisi untuk hadir ke Unit II Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB besok.
"Kami mengundang saudara beserta seluruh saksi yang saudara masukkan ke dalam laporan polisi," ujarnya.
Ratna meminta Deolipa beserta saksi untuk membawa dokumen atau bukti asli yang dapat menggambarkan awal mula pelaporan perkara tersebut.
"Guna mendapatkan gambaran awalan tentang perkara yang saudara laporkan, dengan membawa dokumen/bukti asli terkait dengan perkara tersebut," lanjutnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya Deolipa Yumara yang merupakan pengacara dari orang tua siswa/siswi SDN Pondokcina 1 telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 juncto 76A butir a. Menurutnya perkara ini tidak bisa ditempuh secara damai karena bukan ranah perkara perdata.
Sebagai informasi, sebelumnya kegaduhan terjadi di SDN Pondok Cina 1 akibat pembangunan trotoar yang lebih tinggi daripada gerbang masuk sekolah yang kemudian menimbulkan protes masyarakat bahkan di media social.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok melalui DPRD Bersama Disdik akan merelokasi SDN Pondok Cina 1 dan membangunnya menjadi masjid raya.
Namun, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan bahwa hingga saat ini relokasi belum dilaksanakan lantaran menunggu polemik selesai terlebih dahulu.