PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan mengenai perubahan seragam sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memicu perdebatan luas.
Berdasarkan narasi yang diunggah oleh beberapa akun X seperti, @kegoblogan.unfaedah, @mood.jakarta, Mendikbudristek Nadim Makarim, akan melakukan perubahan seragam sekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA pada 2024.
Perubahan seragam sekolah ini diklaim untuk menanamkan jiwa nasionalis dan kedisplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Kabar perubahan seragam sekolah ini sebenarnya sudah ada sejak 2022, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022.
Menanggapi situasi ini, seorang Pemerhati Pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji justru bertanya-tanya di mana letak sistem pendidikan Indonesia yang mewajibkan keseragaman.
“Padahal katanya mengacu kepada pancasila yang menjujung tinggi keberagaman,” ujar Indra kepada PARBOABOA, (Rabu, 17/04/2024).
Regulasi terkait seragam sekolah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022, mencakup ketentuan untuk seragam bagi pelajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Indra juga menekankan bahwa semangat Pancasila yang mengutamakan keberagaman seharusnya tercermin dalam kebijakan pendidikan, yang harus mengakomodasi keberagaman, bukan keseragaman.
Mengenai hubungan seragam dengan kecerdasan, tidak ada bukti yang menunjukkan seragam dapat meningkatkan kecerdasan siswa.
Bahkan, sebuah penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam pencapaian akademis antara siswa yang menggunakan seragam dengan yang tidak.
Dalam hal ini, Nadiem Makarim, mendapat sorotan kritis dari netizen dan warga yang mengungkapkan keberatan mereka atas kebijakan seragam sekolah yang kontroversial ini.
Kebijakan Seragam Pendidikan 2024
Indra menjelaskan bahwa kebijakan seragam baru dari Kemendikbudristek mungkin akan memperberat beban finansial bagi keluarga siswa.
Terutama di tengah situasi ekonomi yang ditandai dengan inflasi, kesulitan mencari pekerjaan, dan nilai tukar dolar yang meningkat.
Persyaratan untuk memiliki pakaian adat, yang biasanya berharga tinggi, semakin memperpanjang daftar perlengkapan sekolah yang didalamnya sudah termasuk seragam khas sekolah, Nasional, olahraga, dan pramuka.
Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi berbagai seragam yang diperlukan untuk dipakai secara bergantian tentu tidaklah sedikit.
Dilansir dari laman Kemdikbudristek, kebijakan terkini tentang seragam sekolah tahun 2024 tetap berlandaskan pada pedoman yang sudah ada.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut uraian dari aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022:
- Seragam resmi untuk pelajar SD dan SDLB terdiri dari kemeja putih dan bawahan berwarna merah hati.
- Sedangkan untuk siswa SMP dan SMPLB, seragamnya adalah kemeja putih dengan celana atau rok berwarna biru tua.
- Bagi siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, seragamnya meliputi kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu.
Seperti diketahui, pemakaian seragam nasional ini diwajibkan minimal pada hari Senin, Kamis, dan pada saat upacara bendera.
Khusus pada upacara bendera, seragam yang dipakai wajib dilengkapai dengan topi pet dan dasi yang warnanya serasi dengan seragam, serta dilengkapi logo Tut Wuri Handayani.
Sementara itu, seragam pramuka digunakan pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah, dengan mengikuti standar Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sekolah dapat memilih seragam dengan motif dan warna tertentu serta menetapkan hari penggunaannya, dengan memperhatikan hak siswa untuk mengekspresikan agama dan kepercayaan mereka.
Adapun seragam adat diperbolehkan untuk dipakai pada acara tertentu sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh masing-masing sekolah.
Penilaian Pakar Tentang Perubahan Seragam Baru
Penilaian Indra terhadap perubahan seragam baru ini mencakup berbagai aspek, dari efektivitas hingga dampak sosial yang mungkin terjadi.
Ia masih mengkaji apakah perubahan ini memberikan manfaat nyata bagi siswa dan sekolah, atau justru menambah beban biaya dan kompleksitas administratif.
Selain itu, Indra juga mengevaluasi sejauh mana perubahan seragam ini sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pendidikan saat ini.
Apakah kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan inklusif dan bagaimana pengaruhnya terhadap ekspresi individu siswa di lingkungan sekolah masih menjadi tanda tanya besar.
Indra menuturkan bahwa kebijakan seragam ini tidak ada manfaatnya sama sekali.
“Hanya menambah beban biaya yang jelas kepada orang tua murid,” katanya.
Selain itu, kondisi ini juga tidak sinkron dengan regulasi terkini, seperti Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka, yang tidak lagi mewajibkan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler.
Berbanding terbalik dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang masih mewajibkan penggunaan seragam pramuka.
Menurutnya, perubahan seragam sebaiknya tidak diwajibkan, dan sekolah negeri seharusnya tidak membebani siswa dengan pembelian seragam tersebut.
Hal ini bertujuan agar orang tua tidak terbebani dengan biaya seragam, yang sering kali hanya menguntungkan bisnis dari oknum tertentu.
Indra menyatakan bahwa setiap siswa sebaiknya diberi kebebasan untuk bersekolah dengan pakaian apa pun, dengan catatan tetap ada standar kesopanan yang sesuai dan harus dipatuhi
“Seragam sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hak asasi manusia,” tutup Indra.