Curi Kambing, Seorang Pria di Sergai Diringkus Polisi

Seorang Pria di Sergai Diringkus Polisi

PARBOABOA, Sergai - Seorang Pria berisial ZN alias Izul (45) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diserahkan ke Mapolsek Pantai Cermin, Minggu (5/12/2021).

Pasalnya, Zul ditangkap atas kasus pencurian ternak kambing milik korban Ponidi alias Sipon (55) warga Dusun III, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai tepatnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Sergai yang terjadi pada Sabtu (4/12) sekira pukul 13.00 di Dusun I Pantai Cermin Kanan, Pantai Cermin, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kapolsek Pantai Cermin, Iptu M Tambunan, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian ternak kambing milik warga Pantai Cermin, Senin (6/12/2021).

Iptu M Tambunan mengatakan, kepala dusun I Bagus (20) membawa korban ke Theme Park Pantai Cermin dengan maksud untuk memperlihatkan 1 ekor kambing betina warga putih yang sedang diamankan saksi Hartanto petugas kepolisian.

Sambung Kapolsek, setiba di lokasi, korban mengenali bahwa kambing yang diamankan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan saksi, kambing tersebut diambil pelaku saat kambing milik korban sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Cermin.

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 ekor ternak kambing warna putih, sehingga mengalami kerugian meterial sebesar Rp.1,5 juta,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses hukum lebih lanjut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS