PARBOABOA, Medan - Aditya Abdul Ghani Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa penganiayaan terhadap Ken Admiral menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang berjudul 'curhatan seorang anak'.
Pledoi disampaikan Aditya yang menggunakan baju putih saat sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).
"Nota pembelaan saya ini, saya beri judul 'curhatan seorang anak'," katanya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pledoinya, Aditya mengakui ia hanya anak yang baru memasuki usia dewasa sehingga apa yang dilakukannya itu hanya emosi sesaat.
Bahkan sedari awal, Aditya sudah berusaha menghindari terjadinya perkelahian dengan Ken Admiral.
Aditya juga mengaku sempat memberikan alamat palsu, untuk menghindari perkelahian, namun Ken Admiral tetap datang ke rumahnya.
"Dalam chat DM (direct message) Instagram, Ken Admiral menanyakan di mana rumah saya dan sengaja saya jawab salah supaya dia tidak tahu. Yang Mulia Hakim mungkin sudah membaca jawaban saya itu. Saya katakan rumah saya di Johor, padahal bukan di sana rumah saya,” jelasnya.
Ketika Ken menemukan rumah Aditya, Ken datang mengancam ingin mematikan dirinya.
Mendengar perkataan itu, Aditya lantas emosi, sembari merasakan takut jika ayahnya mendengar peristiwa tersebut.
"Di tanggal 21 Desember 2022, secara tak sengaja saya bertemu dengan Ken Admiral. Saya masih ingat kalimatnya 'ku matikan kau malam ini! Harus mati kau!'," kenang Aditya sembari menyeka air matanya.
“Jiwa saya bergejolak mendengar kalimat ancaman itu, Yang Mulia Hakim. Sebagian dari diri saya marah mendengar kata-kata itu, sebagian khawatir. Khawatir ayah saya tahu dan jadi sakit karena saya. Karenanya saya berusaha menjauhkan diri dari masalah,” katanya saat membacakan nota pledoinya.
Aditya mengaku saat ini ia hanya bisa membesarkan hatinya atas peristiwa yang dialaminya.
"Yang bisa saya lakukan hanya membesarkan hati saya menerima penahanan terhadap saya," ucapnya.
Ia hanya berharap bisa melanjutkan cita-citanya sebagai anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarganya.
"Untuk melanjutkan cita-cita saya membaggakan orang tua dan keluarga saya," kata dia.
Aditya berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan pledoinya, karena dirinya adalah anak yang baru tumbuh dewasa dan menyesali perbuatannya.
"Berharap agar Allah berkenan melihat dan membantu saya, sehingga saya bisa menjalani ujian yang sangat berat ini, yang saya sampaikan ini dapat pertimbangan Majelis Hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi menyebut Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Ken Admiral dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).
JPU Rahmi lantas menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. JPU menyebut, Aditya terbukti melakukan pengrusakan properti orang lain, yang mengakibatkan Ken Admiral mengalami kerugian dan cedera.
Rahmi mengatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengrusakan.
Editor: Kurniati