PARBOABOA, Jakarta – Gojek dan Tokopedia yang bergabung menggunakan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan nama merek GoTo tersebut. Gugatan itu lantaran merek GoTo itu telah digunakan oleh PT Terbit Financial Technology.
Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun.
Dalam gugatannya, PT Terbit Financial Technology menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan mereka.
"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap perwakilan Terbit Financial Technology dalam gugatannya pada Senin (08/11/2021).
Perusahaan juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Tak hanya itu, Gojek-Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.
• Tanggapan Gojek -Tokopedia
Sementara Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, proses merger antar Gojek dan Tokopedia sudah resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Keduanya bergabung membentuk GoTo.
“Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata Andre Sulistyo dari Gojek yang juga menjadi CEO GoTo, Senin, 17 Mei 2021.
Akan tetapi, penggugat menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
PT Terbit Financial Technology sebagai penggungat menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO.