Citayam Fashion Week Pematang Siantar Menyalahi Aturan, Zebra Cross Bukan Untuk Peragaan Busana

Tangkapan layar kegiatan Citayam Fashion Week Pematang Siantar (Foto: Fb Suzuya Superstore Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Tren Citayam Fashion Week sudah menjalar hingga ke Kota Pematang Siantar.

Pemilik akun Facebook Suzuya Superstore Pematang Siantar membagikan sebuah video yang menunjukkan peragaan busana tepat di zebra cross depan Suzuya Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa (26/7).

Kegiatan tersebut akhirnya menyebabkan kemacetan panjang di jalan kota tersebut. Namun anehnya, terlihat jika ada petugas Sat Lantas menghentikan kendaraan yang lewat, seolah ikut mendukung kegiatan yang menyalahi aturan itu.

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar pedas dari masyarakat, pasalnya kegiatan tersebut dilakukan di jalanan kota yang ramai di lewati masyarakat. Saat ditelusuri kembali pada Kamis (28/7), pihak Suzuya telah mengapus video tersebut.

Mengenai pengunaan zebra cross untuk kegiatan fashion show ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa hal itu salah.

Dia meminta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan zebra cross sesuai peruntukan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan aturan jalan.

“Sesuai dengan fungsi zebra cross untuk penyeberangan jalan bukan peragaan busana. Kita menghimbau gunakan zebra cross sesuai peruntukan yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, hormati pengguna jalan yang lain agar tidak terganggu, tulis Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pesan singkatnya, dikutip dari Hetanews, Kamis (28/7).

Saat ditanyai mengenai keterlibatan Sat Lantas Polres Pematang Siantar dalam kegiatan tersebut, Hadi mengatakan hal tersebut bukanlah bentuk dukungan terhadap acara tersebut. Namun peronel Sat Lantas yang ada di lokasi hanya mengamankan agar tidak terjadi hal membahayakan.

“Anggota lantas ada disitu bukan berarti mendukung, justru mereka hadir agar tidak ada gangguan lain yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Tapi setelah itu kan kita memberikan himbauan untuk patuhi peraturan lalulintas, ucapnya.

Saat ditanya mengenai alasan mengapa pihak Sat Lantas tidak langsung membubarkan kegiatan itu, dia berdalih kalau mereka melakukan cara-cara persuasif untuk memberitahukan masyarakat, sebab tidak semua masyarakat paham dengan aturan.

 “Cara-cara persuasif harus kita kedepankan, tidak semua masyarakat paham dengan aturan, jadi kita harus lebih persuasif. Dan tidakan pembubaran itu tidak serta merta, kita gunakan cara-cara yang persuasif,” paparnya.

Padahal dalam pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jika setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS