Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Pinterest/Seputar Kerja)

PARBOABOA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

Program ini telah memberikan manfaat signifikan kepada masyarakat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Namun, terdapat situasi tertentu di mana seseorang mungkin ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, karena alasan tertentu atau perubahan status pekerjaan.

Pada pembahasan kali ini Parboaboa akan membahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dahulu Anda harus mengetahui beberapa persyaratan di bawha ini, di antaranya:

1. Sudah tidak bekerja

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta

4. Fotokopi KK

5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

bagaimana cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online (Foto: Pinterest/UMSU) 

Melalui website resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan beberapa hal penting yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan langkah-langkah seperti berikut ini:

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Apakah kamu tahu saat ini ada cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via online?

Ternyata sekarang ada cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri secara online lewat aplikasi JMO,lho.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas menonaktifkan kepesertaan secara online melalui aplikasi resmi mereka.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka dan Login Aplikasi JMO

Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Pastikan kamu telah login dengan akun yang benar.

2. Klik Profil dan Periksa Akun

Jika di akun terdapat tanda centang, tandanya akunmu masih aktif.

Kamu bisa koordinasikan hal ini dengan perusahaan tempatmu bekerja untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu.

3. Pilih Menu Layanan Online

Setelah masuk ke akun, cari menu yang berkaitan dengan "Layanan Online" atau "Manajemen Kepesertaan".

Biasanya, menu tersebut dapat ditemukan di bagian atas atau samping halaman.

4. Pilih Opsi Penonaktifan Kepesertaan

Di dalam menu "Layanan Online", cari opsi yang berkaitan dengan penonaktifan kepesertaan.

Biasanya disebut "Penonaktifan Kepesertaan" atau serupa.

5. Isi Formulir Penonaktifan

Setelah memilih opsi penonaktifan kepesertaan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir penonaktifan.

Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta, seperti nomor kepesertaan, alasan penonaktifan, dan data pribadi lainnya.

Pastikan kamu sudah mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Selain mengisi formulir, kamu mungkin diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, surat pengunduran diri, atau dokumen lain yang relevan.

Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

7. Verifikasi dan Konfirmasi

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali semua informasi yang telah kamu berikan.

Setelah yakin data yang diisi sudah benar, klik tombol "Verifikasi" atau "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses penonaktifan.

8. Pantau Status Penonaktifan

Setelah mengirim permohonan penonaktifan secara online, kamu dapat memantau statusnya melalui portal BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, terdapat opsi untuk melihat status penonaktifan atau kamu akan menerima notifikasi melalui email atau pesan di akun milikmu.

Jika ada masalah atau pertanyaan, hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kontak yang disediakan di situs mereka.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO ini merupakan cara yang cukup praktis dan mudah, karena dapat diakses dimana dan kapan saja kamu berada.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Jika kamu ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, Berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri secara offline yang dapat kamu lakukan:

1. Kunjungi Kantor BPJS

Pergi langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Biasanya, kantor-kantor ini terdapat di berbagai wilayah dan kota.

2. Periksa Persyaratan

Sebelum pergi, pastikan kamu telah memeriksa persyaratan yang dibutuhkan untuk menonaktifkan kepesertaan.

Ini mungkin termasuk membawa dokumen identitas, formulir pembatalan, dan dokumen lain yang relevan.

3. Isi Formulir Penonaktifan Peserta

Petugas mungkin memberikan formulir penonaktifan peserta yang harus kamu isi.

Pastikan untuk melengkapi semua informasi yang diminta dengan benar.

4. Verifikasi Identitas

Kamu mungkin diminta untuk melakukan verifikasi identitas, seperti menunjukkan kartu identitas.

Kemudian tandatangani formulir pembatalan dan dokumen lain yang diperlukan.

5. Periksa Informasi dan Konfirmasi

Pastikan untuk memeriksa informasi yang telah kamu berikan dan meminta konfirmasi dari petugas.

Dalam beberapa kasus, mereka mungkin memberikan bukti tertulis tentang penonaktifan.

Pastikan untuk melakukan langkah-langkah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor BPJS Ketenagakerjaan di domisilimu.

Jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan tambahan, tanyakan kepada petugas BPJS untuk memastikan bahwa kamu mengikuti prosedur yang benar.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah mungkin melibatkan proses yang berbeda tergantung pada situasi dan peraturan yang berlaku.

Biasanya, bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengusaha atau pekerja mandiri, mereka dapat menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan

Hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui saluran resmi yang mereka sediakan, seperti pusat layanan pelanggan atau kantor cabang terdekat.

Kamu dapat menemukan informasi kontak mereka di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan pembatalan atau penghentian keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan BPU.

2. Ikuti Panduan

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan petunjuk atau panduan terkait dengan langkah-langkah yang perlu diambil.

Pastikan untuk mengikuti panduan tersebut dengan cermat.

3. Isi Formulir atau Dokumen

Mungkin kamu akan diminta untuk mengisi formulir atau menyediakan dokumen tertentu yang diperlukan untuk proses pembatalan.

4. Verifikasi Identitas

Sebagai bagian dari proses keamanan, kamu mungkin diminta untuk melakukan verifikasi identitas.

5. Periksa Konfirmasi

Pastikan untuk memeriksa dan mendapatkan konfirmasi tertulis atau bukti pembatalan setelah proses selesai.

Sayangnya belum ada informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online.

Sampai saat ini, semua prosedur terkait harus dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisilimu.

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dinonaktifkan?

Umumnya, status kepesertaan menjadi nonaktif satu bulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan.

Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.

Pencairan klaim saldo BPJS dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu yang ditentukan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline, dapat dilakukan secara mandiri atau dengan koordinasi bersama perusahaan. 

Pastikan untuk memahami implikasi pembatalan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan kamu.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu ketahui sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS