PARBOABOA, Medan – Sidang kasus kerangkeng manusia masih terus berlanjut. Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, menyerahkan restitusi (ganti rugi) untuk dua korban meninggal sebesar Rp530 juta di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Perihal penyerahan restitusi ini, saudara penuntut umum harus dipertimbangkan dalam tuntutan," kata ketua majelis hakim Halida Rahardhini, seperti dilansir dari InewsSumut, Selasa (2/11/2022).
Permohonan restitusi sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Restitusi tersebut ditujukan untuk dua korban meninggal di kerangkeng yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedol.
Adapun penyerahan uang oleh terdakwa disaksikan langsung oleh ahli waris kedua korban dalam persidangan. Namun begitu, uang tersebut sementara dititipkan kepada panitera dan bakal diserahkan setelah putusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menanggapi restitusi ini, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menyebutkan bahwa hal itu merupakan iktikad baik terdakwa dan bukti permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Terdakwa dengan niat baik mereka membayarkan. Tentunya ini akan dipertimbangkan dalam tuntutan," kata Indra.
Untuk diketahui, persidangan kasus kerangkeng manusia, selanjutnya akan digelar pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.