BPSK Pematang Siantar Selesaikan 4 Sengketa di 2023

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mencatat ada sebanyak 4 kasus penyelesaian sengketa konsumen sepanjang tahun 2023 dki Kota Pematang Siantar, Kamis (11/5/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematang Siantar menyelesaikan 4 kasus sengketa konsumen sepanjang 2023.

Menurut Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Rasta Elia Ginting, kasus sengketa konsumen di Pematang Siantar pada 2023 menurun dibandingkan 2022.

“Sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 6 kasus yang ditemui di Kota Pematang Siantar, dan 4 sudah terselesaikan. Sedangkan di tahun 2022 ada sebanyak 10 kasus yang juga sudah terselesaikan,” katanya kepada PARBOABOA, Kamis (11/5/2023).

Rasta Elia Ginting mengatakan sepanjang 2023, BPSK Pematangsiantar merinci dari 4 kasus tersebut, 1 kasus diselesaikan secara mediasi, 3 kasus diselesaikan secara arbitrase dan 2 kasus diselesaikan lewat konsultasi hukum.

Berdasarkan pasal 52 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kasus yang diselesaikan lewat konsultasi hukum bukan menjadi kewenangan BPSK menyelesaikannya.
 
Rasta Elia Ginting menjelaskan, kasus sengketa konsumen di 2022, didominasi konsultasi hukum terhadap konsumen.

Kemudian, meningkatnya kasus di 2022 karena masifnya sosialisasi dari BPSK ke setiap kelurahan yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Masih banyak masyarakat Pematang Siantar yang belum ataupun tidak mengetahui adanya BPSK.Tujuan kita melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengetahui adanya alternatif Penyelesaian Sengketa non litigasi seperti BPSK," jelas Rasta.

Sementara di 2023, BPSK belum melakukan sosialisasi karena keterbatasan anggaran.

“Belum ada rencana, karena juga tidak ada disediakan anggaran untuk itu. Jadi ya gimana kita mau bergerak,” tuturnya.

Adapun wilayah penanganan BPSK meliputi Kota Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Toba, Batu Bara dan Asahan.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS