PARBOABOA, Pematang Siantar – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar dilaporkan ke polisi atas dugaan pidana tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluarsa.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematang Siantar, Henry Sinaga mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Kepolisian Reserse (Polres) Pematang Siantar pada 04 Juli 2022 dengan nomor 2865/NOT-HS/VII/2022, perihal dugaan pidana penagihan PBB kedaluarsa yang dilakukan Pemko.
Dijelaskan Henry, laporan atas nama masyarakat yang menolak kebijakan Pemko untuk tagihan PBB kedaluarsa, karena menemukan ada pelanggaran hukum.
"Pajak yang sudah lebih dari 5 tahun ditagihkan. Bahkan yang sudah lebih dari 20 tahun saat hendak membayarkan pajak di Bank Sumut Pematang Siantar itu ditagih," jelasnya, Senin, (31/10).
Henry menyebut, penagihan PBB kadaluarsa yang telah melampaui waktu lima tahun sampai dengan 25 tahun lebih yang dilakukan Pemerintah Kota Pematang Siantar bertentangan dengan pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Penagihan menjadi kadaluarasa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah,” jelas Henry.
Atas hal itulah, Henry membuat laporan ke Polres Pematang Siantar. “Saya sudah terima balasan dari Polres Siantar bahwa pihak BPKD dan instansi terkait sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian,” ucap Henry.
Kepala Bidang Pendapatan II BPKD Pematang Siantar, Dani Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menghentikan penagihan PBB kedaluarsa di bawah 5 tahun atau 2016 ke bawah.
“Karena ada dinamika (protes) dari masyarakat, kita sekarang hanya menagih tunggakan yang tidak lebih dari lima tahun atau dari tahun 2017 ke atas saja. Yang lebih dari lima tahun masih dalam proses penghapusan,” ucap Dani saat di temui di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Dani pun membenarkan bahwa pihaknya memang sempat menagih PBB kedaluarsa kepada masyarkat Kota Pematang Siantar. Sebab, hal itu telah mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Pengapuasan Piutang Negara/Daerah
“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena harus melihat dari aplikasi terlebih dahulu berapa jumlah yang telah kita tagih. Tetapi, ada lebih dari 10 persen memang sudah kita tagih. Namun, kembali lagi hal itu kita hentikan karena ada protes dari masyarakat,” katanya.
Ia pun mengatakan, BPKD kini tengah menyusun regulasi terhadap penghapusan tunggakan PBB yang telah lebih dari 5 tahun.
“Kita masih menyusun regulasi yang mengacu pada PP Nomor 14 Tahun. Proses ini bakal panjang dan akan melibatkan banyak instansi,” ucapnya.
Saat di singgung mengenai laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, Dani mengaku pihaknya telah di periksa oleh pihak Polres Siantar. Ia juga mengatakan bahwa BPKD masih menunggu keputusan selanjutnya dari pihak kepolisian.
“Kita sudah lebih dari tiga kali diperiksa kepolisian atas laporan terkait penagihan PBB Kedaluarasa. Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan selanjutnya dari pihak kepolisian,” ucapnya.