PARBOABOA, Medan - Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution meminta 6 perusahaan pemenang tender pembangunan lampu jalan (lampu pocong) mengembalikan anggaran senilai Rp21 miliar.
Pengembalian anggaran tersebut usai proyek senilai Rp25,7 miliar dinyatakan gagal dan tidak sesuai prosedur dari Pemerintah Kota Medan.
"Pokoknya itu uangnya yang ditetapkan wajib ditagihkan," kata Bobby kepada Parboaboa, Senin (15/5/2023) sore.
Sementara saat disinggung terkait dugaan alamat palsu dari kantor perusahaan pemenang tender yang tercantum di LPSE, Bobby mengklaim tidak peduli dan tetap meminta anggaran tersebut tetap harus ditagih.
“Ha itu dia makanya cocok kita inikan (kita tindak maksudnya, dengan bahasa medan). Mau kantornya palsu apanya itu yang pasti harus ditagihkan,” tegasnya.
Bobby memberi waktu kepada perusahaan pemenang tender untuk mengembalikan anggaran tersebut dalam waktu tiga bulan.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan masalah ini ke ranah hukum, jika ada perusahaan pemenang tender yang membandel dan tidak mau membayar uang negara tersebut.
“Kan jelas kemarin dari inspektorat 90 hari kalau tidak tertagihkan OPD terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, alamat tiga dari 6 perusahaan pemenang tender proyek lampu jalan atau ramai diucapkan masyarakat Kota Medan dengan 'lampu pocong', diduga palsu.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditelusuri Parboaboa pada 13 Mei 2023, menemukan alamat ketiga kantor yang menjadi pemenang tender lampu pocong merupakan rumah pribadi, bukan layaknya kantor perusahaan.
Adapun ketiga perusahaan, yaitu Biro Teknik Bangunan, dengan alamat Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan, CV Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan dan CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Diketahui, Biro Teknik Bagunan mengerjakan tender lampu pocong untuk dua jalan, yaitu jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau, dengan nilai kontrak masing-masing Rp3.546.608.307 dan Rp3.534.158.035. Sedangkan CV Sentra Niaga Mandiri mengerjakan tender lampu pocong di Jalan Brigjen Katamso dengan nilai proyek sebesar Rp3.133.946.168 dan CV Sinar Sukses Sempurna mengerjakan proyek lampu di Jalan Jendral Sudirman, dengan nilai proyek Rp3.764.651.485.
Berikut 8 paket dan nilai kontrak pembangunan lampu jalan "lampu pocong" di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang dikerjakan 6 perusahaaan
1. Ruas Jalan Diponegoro
Nama perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat perusahaan: Jalan Garuda Nomor 48 A Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.546.608.307
2. Ruas Jalan Gatot Subroto
Nama perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat perusahaan: Jalan Nilam 19 Nomor 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.989.432.559
3. Ruas Jalan Imam Bonjol
Nama perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat perusahaan: Jalan Harva Nomor 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang
Nilai kontrak: Rp4.079.223.783
4. Ruas Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat Perusahaan : Jalan Garuda Nomor 48 A Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.534.158.035
5. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
Nama perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat perusahaan: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II Nomor 1, Simpang
Selayang, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.764.651.485
6. Ruas Jalan Brigjen Katamso
Nama perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat perusahaan: Jalan Bunga Ncole XXII Nomor 100, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.133.946.168
7. Ruas Jalan Ir H Juanda
Nama perusahaan: CV Asram
Alamat perusahaan: Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp3.205.392.252
8. Ruas Jalan Suprapto
Nama perusahaan: CV Asram
Alamat perusahaan: Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan
Nilai kontrak: Rp804.529.648