PARBOABOA, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan cuti tahunan selama periode musim hujan.
Instruksi itu tercantum dalam surat edaran bernomor e-0025/SE/2022 dan diteken oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022. Adapun surat edaran ini diterbitkan sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memerhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 2291/-1.781 perihal kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut," seperti dilansir dari detikcom, Kamis (27/10/2022).
Sebagai informasi, poin pertama surat edaran yang disampaikan ialah meminta para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang menangani risiko bencana selama musim hujan diminta menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Kemudian untuk poin kedua, para Walikota dan Bupati di Provinsi DKI Jakarta diminta agar menginstruksikan kepada wakilnya, Sekretaris Kota/Kabupaten, para Camat, Lurah, dan para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau pejabat lain yang terkait dalam penanganan risiko bencana, juga untuk menunda cuti tahunan.
"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai Februari 2023," dikutip dari poin ketiga dalam surat edaran.
Kendati begitu, penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai cuti pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan arahan khusus kepada jajaran Pemprov dalam menghadapi musim hujan tahun ini. Ia meminta jajaran Lurah, Camat, hingga wali kota tak mengajukan cuti ataupun pergi ke luar kota selama periode ini.
"Hari ini kita memasuki musim hujan. Saya minta kepada seluruh jajaran para walkot untuk tidak mengambil cuti, untuk tidak ke luar kota," kata Heru saat memberi arahan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).