Naik Rp7 Juta, Biaya Haji 2024 Dinilai Sudah Proporsional

Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi Rp56 juta. (Foto: Istock/Daria Ustiugova)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. 

Adapun biaya rata-rata per jemaah, yakni sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Dibandingkan dengan tahun ini, biaya haji tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp7 juta.

Berdasarkan BPIH 1444/2023, biaya haji mencapai Rp90 juta, sementara rata-rata pembayaran calon jemaah mencapai Rp49 juta atau 55,3 persen, dan sisa pembayaran berasal dari nilai manfaat atau subsidi.

Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan bahwa persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

Menurutnya, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 merupakan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,

Ia mengungkapkan, sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Maka dari itu, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan, yakni sebesar Rp8.200.040.638.567. 

Selanjutnya terkait dengan pelunasan, Bipih dibayarkan setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Tak hanya itu, Komisi VIII dan Menteri Agama menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M, yakni kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000.

Sebanyak 221.720 diperuntukan untuk kuota jemaah haji reguler dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Biaya Haji Sudah Proporsional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional.

Artinya, Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat dinilai cukup berimbang.

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan.

Sementara komposisi Bipih yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan dan tidak tergerus habis. 

Lebih lanjut, kata dia, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022 karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.

"Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," ujar Zainut, Rabu (29/11/2023).

Karena itu, dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS