PARBOABOA, Jakarta - Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c terkait penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia akan digelar secara tertutup.
"Dijadwalkan, Majelis Komisi mulai besok tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup," kata Kepala Panitera Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari kepada Parboaboa melalui keterangan resmi, Kamis (02/03/2023).
Akhmad mengatakan, pemeriksaan atas keseluruhan terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada tanggal 4 April 2023. Usai pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan putusan atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan pada 25 November 2022, serta perpanjangan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Pada persidangan hari inipun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara," ujar Akhmad.
Berdasarkan keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.
"Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi," jelas Akhamd.
Menurut Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.