PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah lengkap. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera dibawa ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Peneliti di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung meneliti berkas dari penyidik.
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kesuma) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut pada Kamis (23/6/2022).
Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Setelah proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum," ujar Ketut.
Ketut mengatakan Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.