PARBOABOA, Medan - Polda Sumatra Utara telah mengungkapkan berkas perkara bos judi online, Jonni alias Apin BK bersama 15 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga dalam waktu dekat bos judi online itu akan segera diadili dalam persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka (Apin BK) lengkap. Namun untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (2/12/2022).
Bukan hanya itu, lanjut Yos, pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. Namun ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut segera dilaksanakan.
"Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada kembali. Setelah nantinya dilimpahkan (tersangka dan barang bukti), maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,"tutur Yos.
Kemudian, Yos menerangkan, Apin Bk dikenai hukuman yang melanggar Pasal, pertama Pasal 303 ayat (1) ke jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 KUHP. Atau kedua pasal 303 ayat 1 ke 2 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 KUHP Atau ketiga Pasal 27 atat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menetapkan Apin BK sebagai tersangka, dalam kasus TPPU tersebut, pihak penyidik juga telah berhasil menyita sejumlah aset mula dari rumah, ruko, dan tanah.
Polisi Sita Aset Apin BK Sebanyak Rp158 Miliar
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan dalam perkara Apin BK ada 16 orang yang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Jonni alias Apin BK.
Sementara untuk kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU), penyidik juga menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Dalam kasus TPPU tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 26 aset rumah dan ruko dan 3 aset milik Apin BK.
"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan TPPU kita sudah amankan 26 aset berupa 26 rumah dan ruko yang ada di Deli Serdang dan Medan kemudian 3 aset tanah yang ada di Samosir," kata Panca.
Terakhir, pihaknya juga menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disimpan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya ini ada 21 jetski dan 2 speedboat satu kapal yatc. Dua kapal speedboat ini ada di Danau Toba, sudah kita amankan dan sita," jelas Panca.
“Untuk kapal, speedboat dan jetski ini kita berhasil mengamankan dengan nilai Rp5,8 miliar. Sebelumnya kita sudah rilis aset rumah dan sebagian itu sudah kita amankan Rp153 miliar tambah Rp5,8 miliar totalnya kita amankan kurang lebih Rp158.680.000 (158,68 miliar),” pungkas Panca.