BEM SI Minta Firli Bahuri Dihentikan dari Jabatan Ketua KPK

Koordinator Pusat BEM SI Muhammad Yuza Augusti saat demo menyampaikan 19 tuntutan kepada pemerintah di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). (Foto: Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Eksekutif mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut pemerintah agar memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Jumat (28/10/2022).

 BEM SI menilai, sejak dipimpin oleh Firli Bahuri, KPK menjadi semakin melemah.

“Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena sampai saat ini KPK telah semakin melemah,” ucap Koordinator Pusat BEM SI Muhammad Yuza Augusti dalam konferensi pers Jumat (28/10/2022) sore.

Selain itu, BEM SI juga menuntut pemerintah untuk melakukan reformasi Kepolisian Republik Indonesia karena sejumlah masalah yang terjadi di institusi itu. Mulai dari kasus polisi tembak polisi, hingga tragedi Kanjuruhan.

Dalam demo kali ini, Yuza mengatakan BEM SI membawa 19 tuntutan yang berisi “dosa-dosa “Jokowi selama 8 tahun kepemimpinannya, yaitu:

Yang pertama, BEM SI menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kemudian, mereka menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan mewujudkan supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih serta tuntaskan HAM masa lalu.

Lalu Yuza mengatakan, reformasi di tubuh institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya yang sesuai dengan amanat konstitusi yakni, menjamin keamanan setiap orang atas berpendapat.

“Reformasi di tubuh institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya yang sesuai dengan amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas berpendapat,” ujarnya.

Lanjut Yuza, pihaknya menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengoreksi model pembangunan PSN yang menurutnya tidak berdampak kepada rakyat. Lalu, BEM SI menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah pasal-pasal bermasalah, di antaranya adalah Pasal 240 RKUHP, Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP serta hadirkan Perppu atas UU KPK No. 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

BEM SI mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan Luber Jurdil dan mengkaji ulang presidential threshold serta melakukan langkah preventif untuk menanggulangi ancaman resesi.

Kemudian, Koordinator BEM SI itu mendesak pemerintah untuk mengembangkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

Yuza dan pihaknya juga menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya juga mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun. Kemudian, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

Dengan suara tegas Yuza mengatakan, mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agraria.

Menuntut pemerintah, lanjut Yuza, untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural. Kemudian batalkan RUU Sisdiknas yang menurutnya masih banyak terdapat polemik.

Selain itu, BEM SI juga mendesak pemerintah untuk mencabut aturan di dalam pemilihan rektor soal 35 persen suara berasal dari Kementerian Pendidikan karena ia menilai, hal tersebut sangat rentan akan kecurangan.

Terakhir, mereka menuntut penegasan atas UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS