PARBOABOA, Jakarta – Angelina Sondakh mengunggah sebuah momen ketika sedang buka puasa bersama keluarga besarnya usai keluar dari penjara. Ia telah menjalani masa tahanan selama hampir 10 tahun lantaran terlibat kasus korupsi Proyek Hambalang.
Perempuan yang sering dipanggil dengan Angie ini bahkan memasak sendiri menu buka puasa yang disajikan. Momen tersebut dibagikan Angie lewat sejumlah unggahan pada Instagram Story pribadinya pada Minggu (3/4) sore.
“Alhamdulillah selamat berbuka puasa. Nikmatnya berbuka puasa bersama. Asyik... Makanan masakan aku laris manis. Senang banget masakan aku katanya enak,” tulis Angie.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat Angie memasak berbagai macam hidangan, mulai dari pasta, mie goreng, nasi goreng, sup dan sate. Tak ketinggalan, Angie juga menyediakan kurma di atas meja itu.
Acara buka puasa itu dihadiri oleh seluruh keluarga besarnya, yakni ayah dan ibu Angie, Lucky Sondakh, dan Sjul Kartina Dotulong. Kemudian, Mudjie dan Keanu Massaid, adik dan putra dari almarhum Adjie Massaid.
Selain membagikan momen kebersamaan dengan keluarga tercinta, Angie juga mengungggah surat yang bertuliskan ucapan terimakasih untuk seluruh penggemar setianya.
“Dear: Angelina Sondakh Lovers. Terima kasih atas semua surat, buku dan dukungan kalian semua. Saya rindu sekali dengan kalian,” tulis Angie.
“Terima kasih atas kepercayaannya. Di tengah banyak orang-orang yang tidak percaya, kepercayaan kalian sangat berarti. Sayang selalu. Angelina Sondakh,” pungkasnya.
Di akhir unggahannya, Angie mengumumkan rencana baru untuk kariernya di masa depan. Ia mengatakan sedang rekaman sebuah lagu.
Sebelumnya, Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2002.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Aktivitas Angie masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Ia juga menjalani wajib lapor.
Selama menjalani pidana penjara, Angie mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.