PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan beberapa partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, KPU sudah bekerja sesuai prosedur dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
"Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin. Gitu saja," katanya kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Tercatat, Bawaslu RI menolak 9 laporan parpol yang dinyatakan gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 lantaran berkas-berkasnya tidak lengkap.
Kesembilan parpol itu adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Pelita, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Selanjutnya, Afif menuturkan bahwa KPU RI siap meladeni perlawanan berikutnya yang mungkin akan dilancarkan partai-partai tersebut. Sebab, mekanisme yang ada memungkinkan terjadinya gugatan yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mau enggak mau kan, harus kita siap hadapi. Semua risiko itu harus dihadapi," ujarnya.
"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ucap mantan komisioner Bawaslu RI itu menambahkan.