PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," tulis surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7).
Terkait keputusan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, yakni Puadi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye," jelas Puadi.
Terpisah, Alwan Ola Riantoby selaku Direktur Kata Rakyat, pun menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan tindakan buru-buru tanpa ada upaya analisis lebih mendalam.
Diketahui, Alwan bersama LSM lain sebelumnya melaporkan Zulhas kepada Bawaslu dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal dan indikasi politik uang. Selain itu, Zulhas juga duanggap melakukan kampanye menggunakan jabatannya dan fasilitas negara.
"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respon Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).
"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," lanjutnya.
Sebelumnya, tiga lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Mendag sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak subsidi dari pemerintah di Lampung beberapa pekan lalu.
Ketiga lembaga tersebut menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng sambil melakukan kampanye melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
"Bawaslu harus segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7).