PARBOABOA, Pematang Siantar – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (13/11/2023).
Langkah tersebut dilakukan setelah Bawaslu memberikan kesempatan kepada partai dan peserta pemilu pada 8-12 November 2023 lalu, untuk menertibkan APK sendiri sebelum masa kampanye dimulai.
Menurut Koordinator Divisi Humas Bawaslu Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga, penertiban dilakukan di seluruh ruas jalan Pematang Siantar, dan spanduk-spanduk yang telah ditertibkan ditempatkan di kantor Bawaslu.
"Dipersilahkan jika ada peserta pemilu atau partai yang ingin mengambilnya," ujarnya kepada PARBOABOA, Senin (13/11/2023).
Frenki menambahkan, pembersihan spanduk yang dilakukan hari ini belum selesai dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa (14/11/2023).
Meski demikian, langkah Bawaslu ini disayangkan oleh Tunggul Sihombing, seorang pengamat politik dari Universitas Sumatra Utara (USU). Menurutnya, Bawaslu sangat terlambat dalam menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
"Saya pesimis dengan langkah Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai," ungkapnya pada PARBOABOA, Senin (13/11/2023).
Tunggul pun mempertanyakan efektivitas Bawaslu karena APK sudah tersebar di berbagai tempat.
Ia menyarankan agar Bawaslu segera mengevaluasi kinerjanya. Jika tidak, maka Bawaslu akan kesulitan untuk mengawasi tahapan pemilu dengan efektif.
"Ini masih awal, masih sedikit pekerjaan Bawaslu, nanti bakalan sudah semakin banyak pekerjaannya. Jika awalnya saja seperti ini, apalagi nanti," ungkapnya.
Sebagai solusi, Tunggul mengusulkan agar Bawaslu mendapatkan dukungan dari peserta pemilu dan bantuan dari pemantau pemilu kredibel, seperti Asian Network for Free Elections (ANFREL).
Dengan dukungan ini, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam mengawasi jalannya pemilu.