PARBOABOA, Medan - Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Zainuddin Purba turut buka suara terkait dengan penggerebekan narkoba di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Diketahui, Zainuddin Purba sejak semula turut menyoroti keberadaan barak judi dan narkoba yang berada di perbatasan Binjai - Deli Serdang.
Ia bahkan, menggelar demo tunggal ke Polda Sumut dan Mabes Polri meminta agar polisi menindak sarang judi dan narkoba plus lokasi hiburan malam yang sudah sangat meresahkan.
Alhasil, Polrestabes Medan pada Senin (10/4/2023) menggerebek lokasi tersebut. Dari penggerebekan itu polisi menangkap 9 orang dan telah melakukan penahanan.
"Penggerebekan jangan seremonial, jangan hanya formalitas. Kalau bisa menutup pelanggaran hukum di sana," kata Zainuddin Purba kepada Parboaboa, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan polisi mesti mengejar pria berinisial ST yang diduga merupakan bos sekaligus pengelola lokasi judi dan narkoba di Kutalimbaru.
Zainuddin menggambarkan, ST sebagai sosok perusak generasi muda dengan menyediakan fasilitas judi dan narkoba namun kerap muncul ke publik bak orang suci dengan membawa organisasi kepemudaan.
"Kalau polisi mau pasti semua akan ditangkap, bukan hanya ST atas-atasnya juga," ungkapnya.
Zainuddin berharap rasa pesimisnya yakni ST akan terus berkeliaran, dan tidak akan ditangkap oleh polisi, nantinya tidak terwujud.
"Semoga tidak lagu lama, kita minta dan desak tangkap ST, siapa yang tidak tahu dia, jangkrik pun tahu," tukasnya.
Sebelumnya, Senin (10/4/2023) malam kemarin, polisi menggerebek barak judi dan narkoba di Kutalimbaru.
Saat menggerebek, polisi juga mendapatkan perlawanan berupa lemparan batu. Personel gabungan Polrestabes Medan lalu membalasnya dengan memberikan tembakan peringatan.
"Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Parboaboa, Rabu (12/4/2023) siang.
Ia menyampaikan dari 12 tersangka tersebut, 9 orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B, yang disebut-sebut sebagai pemilik judi.
"Untuk 4 orang tersangka lainnya sedang dilakukan pengejar, diburon," kata Fathir.
Kasat mengungkapkan 9 tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 170, 351, 212 KHUPidana yakni perkara penganiayaan bersama-sama karena melawan petugas kepolisian.
"Dan juga perjudian," jelasnya.