PARBOABOA, Langkat - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (17/5/22), kemarin.
Usai pemeriksaan, Terbit menyatakan bahwa satwa langka yang ada dikediamannya itu bukan miliknya melainkan titipan. Tak hanya itu, ia juga bersumpah dengan membawa-bawa nama Tuhan.
"Yang menitipkan itu ada izin-izinnya sebagian. Demi Tuhan itu titipan semua," kata Terbit di Gedung KPK.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang menitipkan satwa langka tersebut. Terbit hanya memastikan bahwa telah membongkar sosok yang menitipkan satwa langka tersebut ke penyidik KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya.
Terbit berdalih tidak mengetahui bahwa satwa yang dititipkan itu ternyata dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu satwa langka yang ditemukan dikediaman Bupati nonaktif ini yaitu orang utan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, menyebutkan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
“Semua satwa yang diamankan oleh petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucapnya, Rabu (25/1/2022).
Dijelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya.