PARBOABOA, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengungkapan mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) soal suap pengurusan perkara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. KPK juga mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp2,1 miliar.
“Di satu sisi, kejadian ini sangat memprihatinkan karena menunjukan bahwa mafia peradilan masih terdapat di institusi sekelas Mahkamah Agung, bahkan sampai melibatkan langsung seorang Hakim Agung,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (23/09/2022).
Ketua MPR Bamsoet mendukung KPK berantas mafia peradilan, salah satunya seperti yang terjadi di MA. Bamsoet menegaskan siapapun yang bersalah di mata hukum harus mendapat ganjaran yang setimpal.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Jika nantinya terbukti bersalah, para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal di hadapan hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera, khususnya kepada para penegak hukum lainnya, agar tidak ada yang berani main-main dengan hukum,” jelasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA yaitu Sudrajad Dimyati (Hakim Agung), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Redi (PNS Mahkamah Agung), dan Albasri (PNS Mahkamah Agung).
Sedangkan pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana).