Aturan Baru, Kementrian India Bakal Ganti Suara Klakson jadi Suling

ilustrasi

PARBOABOA, India - Kementerian transportasi India menyatakan akan membuat aturan baru soal penggunaan klakson yang saat ini menjadi polusi suara. Suara klakson di India disebut kemungkinan bakal diubah menjadi seperti alat musik, contohnya suling.

Menurut Lokmat, Menteri Transportasi India, Nitin Gadkari, mengatakan, aturan tentang itu segera diselesaikan dan ditujukan langsung ke produsen yang membuat kendaraan baru.

Polusi suara klakson disebut sebagai masalah besar di banyak kota di India dan sudah membuat berbagai masalah di kalangan masyarakat.

Solusi Gadkari dianggap kemungkinan tidak akan menyelesaikan masalah, namun bisa jadi membuat masalah suara klakson menjadi tidak lebih mengganggu seperti saat ini.

Klakson di kendaraan pada dasarnya adalah alat yang mengeluarkan bunyi sebagai sarana komunikasi antarpengemudi di jalanan. Meski demikian penggunaan klakson bisa berbeda-beda di setiap negara lantaran penyesuaian budaya.

Pengemudi di India banyak menggunakan klakson untuk berbagai hal, misalnya menyapa, memberi tahu posisi, menegur pengemudi lain, dan juga sebagai tindakan mitigasi. Penggunaan klakson di India juga populer karena ada kebiasaan lain yaitu pengemudi mobil atau truk lebih suka melipat spion untuk menghindari tabrakan.

Gadkari juga menceritakan pengalamannya soal polusi suara klakson di India.

"Saya tinggal di lantai 11 di Nagpur. Saya melakukan pranayama [latihan yoga untuk pernapasan] selama satu jam setiap pagi. Tapi klakson mengganggu kesunyian pagi. Setelah masalah ini, pikiran muncul di benak saya bahwa klakson kendaraan harus digunakan dengan benar," katanya.

"Kami sudah mulai memikirkannya bahwa suara klakson mobil seharusnya menjadi instrumen India dan kami sedang mengerjakannya. Suara instrumen seperti tabla, perkusi, biola, terompet, suling seharusnya yang didengar dari klakson," ucapnya lagi.

Cartoq menjelaskan terdapat berbagai zona dilarang membunyikan klakson di jalanan India, namun sebagian besar pengemudi tidak mematuhinya. Berdasarkan aturan yang berlaku di sana, kebisingan klakson tidak boleh melebihi 112 dB.

Sementara di Indonesia, klakson dipakai misalnya saat ingin mendahului atau sebelum memasuki persimpangan yang tidak terlihat.

 

Apapun kebutuhannya klakson semestinya digunakan berdasarkan etika dan sesuai kebutuhan untuk menghindari gangguan atau konflik pada sekitar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS