PARBOABOA, Jakarta - Lelang aset milik Tommy Soeharto yang disita negara untuk membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan pada Rabu (12/1) terpaksa dibatalkan karena sepi peminat. Aset yang disita tersebut terdiri dari 4 lahan milik PT Timor Putra Nasional milik Tommy yang dilelang dengan harga mencapai Rp 2.4 triliun.
Lelang yang berlangsung secara daring tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Dimana calon pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran limit sebesar Rp 1 triliun ke virtual account keuangan negara terlebih dahulu.
Uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang BLBI Tommy, namun sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa lelang tersebut tidak ada peminat.
DJKN beberkan kemungkinan penyebab tidak lakunya aset tersebut
Tidak lakunya aset milik Tommy ini disebut terjadi karena pembeli takut jika aset tersebut akan menimbulkan sengketa.
Sebagai tanggapan, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan aset tersebut tidak laku kemungkinan karena kondisi ekonomi yang belum pulih karena pandemi.
Kemudian alasan selanjutnya adalah karena investor mempertimbangkan untung rugi membeli lahan tersebut sebagai investasi.
"Aset inikan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir investasi untuk saat ini, beli tahun ini kira-kira balik enggak ya," kata Tri Wahyuningsih, dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (14/1).
Terkait dengan ketakutan masyarakat akan status tanah tersebut, Tri mengatakan tidak perlu khawatir karena sebelum melakukan lelang, sertifikat tanah tersebut sudah dimiliki negara, sehingga legalitasnya terjamin.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak. Dalam hal ini yang memohon lelang adalah PUPN dalam hal ini pemerintah, pasti berkapasitas," ujarnya.
Atas dasar itu, DJKN akan menjadwalkan kembali lelang atas aset jaminan Tommy Soeharto. Hal ini sebagai upaya pengembalian utang BLBI anak Presiden Soeharto tersebut.
Adapun daftar aset Tommy yang dilelang tersebut adalah:
1. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
2. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
3. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
4. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.