Penjabaran 6 Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap dengan Fungsi, Prinsip, dan Tujuannya

6 Asas Pemilu di Indonesia (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Pemilu atau pemilihan umum adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan keragaman latar belakang, Pemilu memiliki peran krusial dalam menentukan wakil-wakil rakyat yang akan memimpin dan mewakili aspirasi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU 7/2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di Indonesia Pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 atau sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemilu telah mengalami berbagai perkembangan dan peningkatan dalam pelaksanaannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, keadilan, dan transparansi.

Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan demokratis, Indonesia mendasarkan proses Pemilu pada serangkaian asas yang menggarisbawahi prinsip-prinsip penting dalam menjaga integritas pemilihan rakyat.

Lantas, apa saja asas-asas Pemilu di Indonesia? Berikut Parboaboa akan memberikan penjabarannya secara lengkap. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Asas-asas Pemilu

6 Asas Pemilu di Indonesia (Foto: Parboaboa/Ratni)

Asas Pemilu adalah dasar pelaksanaan Pemilu di  Indonesia. Dalam aturan terbaru UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan 6 asas Pemilu.

Berikut ini yang termasuk asas Pemilu yang berlangsung di indonesia adalah sebagai berikut:

1. Langsung

Dalam Pemilu, asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya, tanpa perantara atau unsur paksaan dari siapa pun.

2.  Umum

Asas umum dalam Pemilu menjamin kesempatan bagi seluruh rakyat yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan UUD. Pemilihan bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerah, pekerjaan, dan status sosial.

3. Bebas

Asas bebas diartikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam menjalankan haknya, setiap warga negara dijamin dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Rahasia

Asas Pemilu selanjutnya adalah rahasia. Pentingnya hak privasi dan kerahasiaan dalam Pemilu tercermin dalam asas rahasia. Setiap pemilih memiliki hak untuk merahasiakan pilihan suaranya tanpa takut atau tekanan dari pihak manapun. Tidak ada paksaan atau ancaman terhadap pemilih agar mengungkapkan pilihan suaranya kepada siapapun.

5. Jujur

Asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan undang-undang.

6. Adil

Asas Pemilu yang terakhir adalah adil. Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pemilu. Keenam asas Pemilu di atas, sering disingkat dengan istilah LUBER dan JURDIL.

LUBER merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia yang telah berlangsung sejak masa orde baru.

Sementara, JURDIL adalah singkatan dari jujur dan adil yang telah berkembang sejak era reformasi.

Fungsi Pemilu di Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki sejumlah fungsi yang sangat penting dalam konteks demokrasi dan pembangunan negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama Pemilu di Indonesia:

1. Menentukan Pemimpin dan Perwakilan Rakyat

Salah satu fungsi utama Pemilu adalah untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan, seperti presiden, anggota parlemen, dan anggota lembaga-lembaga daerah. Melalui Pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili kepentingan mereka di berbagai tingkatan pemerintahan.

2. Mengamankan Prinsip Demokrasi

Pemilu merupakan sarana utama dalam menjalankan prinsip demokrasi. Dengan memberikan hak suara kepada warga negara, Pemilu memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih.

3. Mengaktifkan Partisipasi Publik

Pemilu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Melalui kampanye, debat, dan penyebaran informasi, warga negara diberdayakan untuk mengambil peran dalam menentukan arah dan kebijakan negara.

4. Menjaga Kestabilan Politik

Pemilu secara periodik membantu menjaga stabilitas politik negara. Dengan memberikan warga negara peluang untuk mengungkapkan aspirasi politik mereka secara damai, Pemilu membantu mencegah konflik dan kerusuhan yang bisa muncul akibat perbedaan pandangan.

5. Mewujudkan Keadilan Politik

Pemilu di Indonesia diatur berdasarkan asas kesetaraan dan keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa memandang latar belakang. Ini memberikan peluang kepada berbagai kelompok dan partai politik untuk bersaing dalam kompetisi politik.

6. Mendorong Akuntabilitas Pemerintah

Melalui Pemilu, warga negara memiliki mekanisme untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan perwakilan yang terpilih. Jika pemimpin atau perwakilan tidak memenuhi harapan, warga negara dapat memilih untuk menggantinya pada Pemilu berikutnya.

7. Membangun Legitimasi Pemerintahan

Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih. Para pemimpin yang dipilih melalui Pemilu memiliki dasar hukum dan moral untuk mengambil keputusan serta menjalankan tanggung jawabnya.

8. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Pemilu memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait isu-isu penting, seperti ekonomi, sosial, dan politik. Partai politik dan calon dapat menggagas program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

9. Mendorong Perubahan dan Inovasi

Pemilu bisa menjadi momen penting untuk perubahan dan inovasi dalam kebijakan publik. Partai politik bersaing untuk mendapatkan dukungan dengan menawarkan ide-ide dan solusi-solusi baru untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

10. Memperkuat Identitas Nasional

Pemilu adalah ajang di mana seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan identitas nasional yang kuat. Partisipasi dalam Pemilu mengingatkan setiap warga bahwa mereka adalah bagian dari satu negara dengan tujuan dan cita-cita bersama.

Prinsip-prinsip Pemilu

Prinsip Pemilu Indonesia (Foto: Parboaboa/Ratni)

Selain asas Pemilu di atas, terdapat juga prinsip-prinsip Pemilu sesuai dengan pasal 3 UU 7/2017 yang menerangkan bahwa penyelenggaraan Pemilu haruslah memenuhi prinsip-prinsip berikut, yaitu:

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

Tujuan Pemilu

Tujuan Pemilu Indonesia (Foto: Parboaboa/Ratni)

Sesuai dengan pasal 4 UU 7/2017 tujuan dari Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
  • Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu.
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu.
  • Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

FAQ – Tentang Asas Pemilu

1. Apa pengertian asas Pemilu?

Asas Pemilu adalah prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum. Asas ini mengatur bagaimana Pemilu harus dijalankan, mengarahkan prosesnya agar sesuai dengan prinsip demokrasi.

2. Apa saja asas Pemilu 2024?

Dikutip dari laman Bawaslu, dalam pelaksanaan Pemilu 2023 akan berasaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

3. Apa yang dimaksud dengan asas adil?

Asas adil dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) merujuk pada prinsip yang menjamin bahwa seluruh peserta Pemilu memiliki peluang yang setara dalam berkompetisi dan mengakses sumber daya yang diperlukan.

Asas ini menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan tidak setara terhadap partai politik, calon, atau pemilih dalam proses Pemilu.

Editor: Sari
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS