Diprotes Pengusaha, Anies Baswedan Ungkap Alasan Revisi UMP DKI Jakarta

nies Baswedan menemui buruh yang berdemo menuntut kenaikan UMP Jakarta (dok Antara News)

PARBOABOA, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta yang awalnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen, menuai kontroversi. Para buruh menyambut bahagia keputusan tersebut, namun para pengusaha merasa terbebani.

Bahkan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena keputusan tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merespon protes tersebut, Anies Baswedan meminta semua pihak menggunakan akal sehat dalam menyikapi keputusan revisi UMP 2022 tersebut.

Anies membeberkan bahwa kenaikan UMP 5,1 persen merupakan hasil perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini. Jika dibandingkan dengan ekonomi tahun lalu, keadaan saat ini sudah jauh lebih baik, sehingga tidak mungkin untuk menaikkan upah dibawah kenaikan tahun lalu.

“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Terlebih lagi jika melihat kenaikan UMP 6 tahun (2016-2021)  terakhir yang rata-rata kenaikan upah Jakarta adalah 8,6 persen, Anies merasa pengusaha seharusnya tidak keberatan dengan kenaikan upah tahun ini yang hanya 5,1 persen.

"Para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama enam tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen atau Rp 37.749, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan.

Namun karena angka kenaikan tersebut dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini, Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan upah 2022.

Setelah direvisi, Anies Baswedan mengumumkan untuk tahun 2022, UMP Jakarta akan naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP Tahun 2021, agar dapat membantu buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan daya beli. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS