PARBOABOA, Simalungun - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun 2024 mencapai Rp60 miliar. Anggaran tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan Simalungun 2023, Jumat (8/9/2023).
Menurut Komisioner KPU Simalungun, Salman Abror, kesepakatan itu berdasarkan negosiasi KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Simalungun. Sebelumnya, KPU Simalungun mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp76 miliar.
Permintaan pengurangan anggaran sebesar 20 persen itu karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah di APBD Simalungun 2024.
"Hanya sekitar 60 miliar lebih yang telah disepakati," katanya kepada PARBOABOA, Selasa (12/09/2023).
Abror mengungkapkan ada tambahan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 2024.
"Penambahan honornya disesuaikan dengan keputusan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sementara jumlah TPS masih sama dengan yang sebelumnya sebanyak 1.992 TPS.
Semoga KPU bisa menjalankan tahapan Pilkada 2024 di Simalungun dengan lancar, tambah Salman Abror.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, ada kenaikan honor Ketua KPPS dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta dan untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta.
Selain KPPS, honor Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,5 juta dan anggota PPK dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,2 juta.
Sedangkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp900 ribu menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS dari Rp800 ribu menjadi Rp1,3 juta. Untuk Pantarlih dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta per orang.
Pilkada Simalungun akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Editor: Kurniati