AMAN Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat pada Momentum Pelantikan DPR dan DPD RI

Prosesi pelantikan DPR dan DPD RI Periode 2024-2029 (Foto: menpan.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 580 anggota DPR dan  152 anggota DPD RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (01/10/2024) kemarin. 

Mereka yang terpilih sebagai anggota DPR dan DPD merupakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang telah diselenggarakan pada 14 Februari lalu. 

Prosesi dimulai dengan pembacaan penetapan pimpinan sementara untuk kedua lembaga oleh Sekretaris Jenderal masing-masing lembaga. 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menetapkan Guntur Sasono sebagai pimpinan sementara DPR yang tertua, dan Annisa Mahesa sebagai yang termuda. 

Sementara itu, Sekjen DPD RI, Rahman Hadi  menetapkan Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska sebagai pimpinan sementara tertua dan termuda. 

Pengucapan sumpah dilakukan para anggota DPR dan DPD RI di bawah panduan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. 

Sumpah berisi komitmen untuk menjalankan tugas dengan adil dan sesuai konstitusi, serta memperjuangkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji oleh perwakilan kelompok agama, Ketua Mahkamah Agung, dan seluruh anggota DPR, DPD, dan MPR RI. 

Seluruh prosesi diakhiri dengan pembacaan doa oleh Imam Masjid Istiqlal, Husni Ismail dan ditutup oleh pimpinan sementara MPR.

Menanggapi momentum pelantikan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan pernyataan sikap berisi sejumlah tuntutan.

Sebagai kelompok yang getol menyuarakan hak-hak Masyarakat Adat, AMAN merasa berkewajiban mengingatkan seluruh anggota dewan terpilih untuk bekerja sesuai amanah.

"Kami mengingatkan seluruh anggota dewan terpilih agar senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat," ungkap Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Selasa (01/10/2024). 

Prinsip kedaulatan rakyat mengacu pada demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan sehingga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

DPR dan DPD RI masa bakti 2024-2029 diharapkan menjalankan kewenangan legislasi dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat. 

"Kami dengan tegas menolak segala bentuk pelemahan kewenangan lembaga ini, serta rekayasa hukum, anggaran, dan pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak," lanjut Sombolinggi. 

AMAN mengingatkan bahwa kekuasaan absolut yang tidak berpihak pada rakyat sesungguhnya bertentangan dengan prinsip demokrasi. 

Sebagai lembaga legislatif, DPR dan DPD RI memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah. 

Oleh karena itu, AMAN menyerukan kepada para anggota dewan untuk mengawasi dengan ketat setiap kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya Masyarakat Adat. 

"Kami menolak tegas penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menggerus kepercayaan publik," tegas Sombolinggi.

UU Masyarakat Adat

Dalam catatan AMAN, praktik ketidakadilan terhadap Masyarakat Adat semakin terlihat dengan tidak adanya Undang-Undang Masyarakat Adat. 

Selama sepuluh tahun terakhir, AMAN menemukan bahwa masyarakat adat kerap kali mengalami perampasan hak, kriminalisasi, dan kekerasan. 

Dari 687 konflik agraria yang terjadi, 11,7 juta hektar wilayah adat telah dirampas, 925 warga Masyarakat Adat dikriminalisasi, dan 60 orang mengalami kekerasan.

Tidak berhenti di situ, beberapa di antara Masyarakat Adat bahkan meninggal dunia karena berjuang mempertahankan tanah adat mereka.

"Oleh karena itu, AMAN mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang gagal disahkan pada periode 2019-2024." 

Instrumen hukum ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat adat dan Negara dengan fokus pada pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

Dengan kata lain, pengesahan RUU Hukum Adat menjadi UU bermaksud memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

AMAN berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi kinerja DPR dan DPD RI, sembari berharap mereka dapat menunjukkan dedikasi dan keberpihakan terhadap Masyarakat Adat. 

Semua harapan yang disampaikan AMAN bermaksud  mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat.

Penulis: Kristina Tia

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS